Connect with us

9info.co.id | BATAM – Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara melakukan lawatan khusus ke Proyek Strategis Nasional PSN Rempang ECO City pada Sabtu hingga Senin (29-31 Maret 2025).

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mendampingi Menteri Transmigrasi berdialog bersama dengan warga Rempang yang berada di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Buana Central Park.

Amsakar menghimbau agar masyarakat tidak perlu risau dan dapat mendukung upaya yang dilakukan pemerintah guna memajukan daerah Rempang dan Galang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

“Bapak Ibu tidak perlu lagi merasa risau. Bapak Menteri AHY, Menteri Transmigrasi dan tertinggi Bapak Presiden RI telah memberikan atensi yang luar biasa untuk masyarakat Rempang.” Kata Amsakar.

“Bapak Menteri Transmigrasi sendiri sudah tiga kali beliau mengunjungi kita. Mencari solusi yang paling bijak yang paling baik untuk kita. Pemerintah hadir untuk Bapak Ibu.” Imbuh Amsakar.

Menteri Transmigrasi Iftitah kemudian berbincang dengan warga dan mendengarkan aspirasinya.

Ia mengatakan Transmigrasi pembangunan kawasan ekonomi baru, bukan sekedar perpindahan penduduk semata, melainkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Transmigrasi bukan sekedar persoalan perpindahan penduduk. Tapi lebih dari pada itu adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itu yang paling pokok dari fungsi transmigrasi.” Kata Menteri Iftitah.

Menteri Iftitah juga menjelaskan bahwa Rempang dan Galang merupakan masa depan Indonesia, sehingga pemerintah memberikan perhatian khusus pada wilayah ini.

Melalui Kementerian Transmigrasi, Presiden ingin memastikan bahwa Pembangunan yang akan berjalan, dapat dinikmati seutuhnya bagi penduduk asli.

Menteri berharap masyarakat dapat mendukung upaya Pemerintah membangun wilayah Transmigrasi Batam Rempang Galang untuk kesejahteraan yang lebih baik.

Dari hasil diskusi, beberapa poin yang menjadi fokus utama Menteri ke depan adalah pembangunan sarana sekolah yang lebih baik dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA, beasiswa bagi anak-anak Rempang untuk mengenyam Pendidikan Tinggi, kehidupan sosial masyarakat yang sejahtera, hingga bantuan Kapal Laut bagi nelayan.

Kegiatan ditutup dengan pemberian santuan sambako dari Presiden RI Prabowo Subianto yang diserahkan oleh Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara kepada warga Rempang di Buana Central.

Selanjutnya Menteri melanjutkan perjalanan ke Rempang yang rencananya akan berlangsung hingga 31 Maret 2025.

Turut hadir Anggota Bidang Investasi dan Pengusahaan Fary Djemmy Francis dan Anggota Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain