Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam/Walikota Batam, Muhammad Rudi tidak hanya berfokus dalam pembangunan infrastruktur di Kota Batam.

Namun juga, Muhammad Rudi membantu pembangunan masjid, dengan tujuan untuk menyediakan sarana ibadah yang layak dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, bantuan pembangunan masjid ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pendidikan agama serta memperkuat aktivitas religius dalam masyarakat. Hal itu telah dilakukan oleh Muhammad Rudi dalam setiap kesempatan safari ramadannya.

Rekam jejak Muhammad Rudi dalam membangun maupun memberikan bantuan untuk masjid itu, ia pun dipercaya untuk menjadi Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepri.

Sehingga, adanya pemberitaan bahwa Muhammad Rudi akan merobohkan Masjid sangat disayangkan.

Justru, Muhammad Rudi akan membantu pembangunan Masjid Bukrota Wa Ashila, Perumahan Pancur Biru Lestari 1, Duriangkang, Seibeduk, Batam, Jumat (23/3/2024).

“Dari awalnya Rp 100 juta, bapak Muhammad Rudi menaikkan bantuannya menjadi Rp 200 juta,” ujar Ketua DKM Masjid Bukrota Wa Ashila, Ismail.

Ia menjelaskan, untuk pembangunan Masjid Bukrota Wa Ashila membutuhkan biaya hingga Rp 700 juta. Untuk itu, Muhammad Rudi ingin meringankan beban masyarakat Perumahan Pancur Biru Lestari 1, dengan memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta.

Pantauan di lapangan, masjid itu belum ada dinding di bagian kiri, kanan dan belakang. Selain itu masjid tersebut juga belum mempunyai atap dan kubah.

“Awalnya bantuan itu sebesar Rp 100 juta. Kemduian setelah bapak Muhammad Rudi datang langsung, bantuan itu dinaikkan menjadi Rp 200 juta dan akan cair bulan Oktober nanti,” katanya.

Tidak hanya membantu pembangunan masjid, agar masyarakat Perumahan Pancur Biru Lestari 1 merasa nyaman dalam menjalankan ibadah, Muhammad Rudi juga membantu untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan masjid.

Begitu juga dengan pembangunan batu miring yang berada di belakang TPA. Muhammad Rudi akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jadi kami berterima kasih kepada bapak Muhammad Rudi atas bantuan yang diberikan kepada kami,” katanya.

Kepala BP Batam/Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu wujud komitmennya dalam meningkatkan kerohanian masyarakat Kota Batam, selain program rutin pembangunan lainnya.

Ia pun berharap bantuan tersebut dapat semakin memakmurkan Masjid Bukrota Wa Ashila.

“Setelah masjid ini bagus, tolong dimakmurkan juga sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keagaamaan lainnya,” pesan Muhammad Rudi. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain