Connect with us
Muhammad Rudi Hadiri Pelantikan Pengurus IKABERO Batam.

Muhammad Rudi Hadiri Pelantikan Pengurus IKABERO Batam

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menghadiri sekaligus mengukuhkan Pengurus Ikatan Keluarga Besar Rokatenda (IKABERO) Batam periode 2024-2027 di Komplek Ruko Cipta Grand City, Batu Aji, Sabtu (14/9/2024).

Muhammad Rudi mengapresiasi hadirnya pengurus baru IKABERO Batam yang diketuai Markus Meha Sawu, sebagai bagian dari majemuk nya masyarakat kota Batam.

“Selamat kepada pengurus yang baru, mari bersama kita bergandengan tangan membangun Batam terus melaju menuju kota baru,” kata Muhammad Rudi yang juga menjabat Wali Kota Batam.

Hal itu ia katakan bukan tanpa sebab. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci kesuksesan pembangunan kota Batam saat ini.

Sehingga, dukungan masyarakat memiliki peranan penting dalam mewujudkan perencanaan dan pembangunan kota baru yang lebih modern ke depannya.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakatnya merupakan kunci keberhasilan pembangunan kota Batam,” ujar Muhammad Rudi.

Untuk itu, ia berpesan agar masyarakat asal Rokatenda bersatu padu dan senantiasa menjaga iklim investasi di kota Batam.

“Kalaulah Batam ini aman dan nyaman, maka banyak orang akan datang, investasi dan wisata masuk, untuk itu mari kita jaga kota Batam dan berkontribusi membangun Batam dalam harmoni,” seru Muhammad Rudi.

Terakhir, sebagai kepala daerah, ia menghimbau agar semua elemen masyarakat tetap menjaga situasi kondusif yang aman dan demokratis dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version