Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Pasca terbitnya surat penetapan tersangka oleh Polresta Barelang kepada direktur PT. Batam Riau Bertuah (BRB) berinisial NH. Penasehat Hukum (PH) PT.BRB, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H.,telah mengungkapkan niatnya untuk melakukan upaya hukum.

Dalam pernyataannya, Niko Nixon menegaskan bahwa dia akan memanfaatkan semua hak hukumnya untuk membela klienya pasca diterbitkan penetapan tersangka No: S.Tab/114/X / RES .1.11/2023/ yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

“Saya bersikeras pada prinsip praduga tak bersalah. Kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk membuktikan ketidakbersalahan klien kami dalam kasus ini,” kata Niko Nixon dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Batam Center. Rabu (11/10/2023).

Secara tegas Kuasa Hukum PT. Batam Riau Bertuah, Niko Nixon Situmorang,SH.MH mengomentari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polresta Barelang terhadap Direktur PT.BRB.

“Kita menduga penetapan tersangka tersebut dianulir seakan terlalu dipaksakan, dengan alasan bahwa perkara yang dilaporkan seharusnya masuk dalam kategori perdata”, sebutnya.

Menurutnya, tindakan Polresta Barelang dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini tidak sejalan dengan hukum acara pidana yang berlaku. Perkara yang melibatkan PT. Batam Riau Bertuah (BRB) dan NH merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan melalui proses hukum pidana.

Niko Nixon Situmorang juga menambahkan bahwa kliennya, direktur PT. Batam Riau Bertuah (BRB) selama ini selalu kooperatif dan bersedia untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi ataupun mekanisme hukum yang sesuai, dengan menjalani proses perdata yang berkeadilan. Namun para konsumen tetap bersikukuh kepada tuntutan mereka. dan berharap seluruh tuntutan mereka harus dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Kita berharap agar penegak hukum mempertimbangkan dengan cermat aspek-aspek hukum yang terlibat dalam kasus ini dan tidak mencampuradukkan perkara perdata dengan perkara pidana”, harapnya.

“Pasca terbitnya surat penetapan tersangka kepada direktur PT.BRB tersebut. Kita juga menilai bahkan  mempertanyakan tuduhan perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan yang di maksud kepada klien kami. Bagaimana sebenarnya proses dan bukti serta analisa yang digunakan oleh penyidik Polresta Barelang sesuai pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, sementara klien kami dapat menunjukkan sikap kooperatif menghadiri setiap panggilan penyidik baik di Polda Kepri, Polresta Barelang serta telah memuat beberapa point’ hasil mediasi itu sendiri  dengan Konsumen Ruko BTC Bida Ayu”. Tanya Nixon.

Niko Nixon Situmorang,SH.,MH. - PH PT.Batam Riau Bertuah (BRB).

Niko Nixon Situmorang,SH.,MH. – PH PT.Batam Riau Bertuah (BRB).

Niko Nixon menambahkan, “Sebelum adanya laporan polisi nomor LP-B/777/X/2021/SPKT-Resta Barelang per tanggal 23 Maret 2021, Permasalahan ini pun sempat di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Batam. Pada saat itu telah dijelaskan dan di temukan kesepakatan agar klienya bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) milik Konsumen sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)”, sebutnya.

“Namun, akibat dari pengabaian dan proses yang belum menemukan kesepakatan, diketahui sekitar 11 konsumen belum juga bersedia  menjemput sisa uang kelebihan pembayaran BPHTB ke kantor PT.BRB”, jelas Niko.

Nixon menambahkan, beberapa konsumen pemilik ruko BTC Bida Ayu ini pun diketahui belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya seratus persen.  Seperti pelunasan BPHTB, AJB. sehingga sertifikat kepemilikan ruko tersebut  masih dalam process  dan belum dapat diberikan kepada konsumen”, imbuhnya.

“Permasalahan ini sebenarnya antara Developer dengan konsumen, bahkan komunikasi pun tetap terjalin. Sebagian konsumen tersebut juga telah kita berikan keringanan berupa penghapusan denda dan diskon, namun kita sangat menyayangkabentuk sikap dan tuntutan yang mereka layangkan melalui surat yaitu meminta ganti rugi sebesar Rp.3M , dan lebih ironisnya mereka juga meminta kerugian materil hingga Rp.10 M. Kita menganalisa tuntutan tersebut sangat lah tidak mendasar,” terang Nixon.

Sementara itu, Direktur PT.Batam Riau Bertuah Nasir Hutabarat menyampaikan bentuk kekecewaanya kepada konsumen yang telah melaporkanya. Dia menduga Pemahaman konsumen saat pembelian ruko BTC kurang di cermati.

“Pemahaman promo yang diberikan marketing pada saat itu,  sewaktu – waktu kan  bisa saja berubah.  Tidak semuanya konsumen itu mendapatkan program promo saat pembelian. Namun segala komitment dari developer dan konsumen telah dituangkan dalam PPJB dan bukti tersebut  ditandatangani oleh konsumen. Segala sesuatunya harus bisa di buktikan dengan data dan dokumen”, tambahnya.

“Saya mempertanyakan, bentuk penipuan dan penggelapan yang bagaimana yang dituduhkan kepada saya hingga saya di tetapkan sebagai tersangka, sementara fisik bangunan yang konsumen beli telah mereka tempati dan gunakan  sampai saat ini. Kita tetap menjalin komunikasi yang baik dengan konsumen,  bahkan saya juga memberikan bantuan dan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan bagi beberapa konsumen yang bermohon”, tegas Nasir

“Saya menduga  adanya upaya kriminilasi kepadanya, karena kebijakan dan menolak permohonan oknum yang ingin  berusaha mengelola dan pemanfaatan lahan pasar BTC  bida ayu. salah satunya pengelolaan  akses pengamanan serta akses  lahan parkir nya. Penolakan itu sengaja kami lakukan demi terciptanya pasar yang modern, aman dan kondusif di pasar BTC Bida Ayu”, terangnya.

Atas upaya hukum yang akan dilakukan oleh PH PT.BRB, Pihak Polresta Barelang pun belum dapat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan pihak berwenang. Diharapkan kedua pihak dapat menyelesaikan perbedaan pandangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berkeadilan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Merdeka Trail Run Vol. 02 Sukses Digelar, Panbil Nature Reserve Tantang Peserta Taklukkan Jalur Ekstrem

Merdeka Trail Run Vol. 02 Sukses Digelar, Panbil Nature Reserve Tantang Peserta Taklukkan Jalur Ekstrem

9info.co.id | BATAM – Panbil Nature Reserve kembali sukses menggelar Merdeka Trail Run Vol. 02 pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Mengusung tema “Face Your Fear!”, ajang lari lintas alam tersebut menghadirkan tantangan lebih ekstrem dan terjal dibandingkan pelaksanaan perdana pada 2024, terutama pada kategori 20 kilometer (20K).

Ratusan peserta ambil bagian dalam kegiatan olahraga yang digelar di kawasan Panbil Nature Reserve, Batam. Selain menjadi ajang kompetisi, Merdeka Trail Run juga menjadi bagian dari momentum memperingati kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong masyarakat menerapkan gaya hidup sehat melalui olahraga.

Operasional Manager Panbil Nature Reserve, Metta Bayu, mengatakan penyelenggaraan tahun ini memberikan peluang lebih besar kepada peserta untuk meraih podium dengan penambahan kategori perlombaan.

“Apabila di tahun 2024 hanya ada dua kategori pemenang yaitu 10K dan 20K, tahun ini kami membuka lebih banyak kategori podium, yaitu 10K Reguler Male dan Female, 10K Master Male dan Female, serta 20K,” ujar Metta Bayu.

Menurutnya, penambahan kategori tersebut diharapkan dapat meningkatkan antusiasme peserta. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah keikutsertaan peserta senior berusia 75 tahun yang tetap bersemangat menyelesaikan lintasan yang telah disiapkan panitia.

“Kami sangat mengapresiasi semangat beliau dalam menyelesaikan track yang kami siapkan,” katanya.
Panbil Nature Reserve juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan Merdeka Trail Run Vol. 02, termasuk sponsor utama Bank Mandiri dan Bank BRI serta sejumlah sponsor lainnya, di antaranya BPR Dana Makmur, Fithub, RS Griya Medika, Kiens, Telkomsel, Burger King, Putra Padu Mitra Jaya dan Visalux Eco King.

Catatan Waktu Para Juara

Persaingan berlangsung ketat di sejumlah kategori. Pada kategori 10K Reguler Male, podium pertama berhasil diraih dengan catatan waktu 42 menit 59 detik.

Sementara pada kategori 10K Reguler Female, peraih podium pertama mencatat waktu 1 jam 19 menit.
Untuk kategori 10K Master Male, podium pertama diraih dengan catatan waktu 1 jam 45 detik, sedangkan kategori 10K Master Female mencatat waktu terbaik 1 jam 17 menit.

Persaingan semakin ketat pada kategori 20K. Podium pertama berhasil mencapai garis finis dengan catatan waktu 2 jam 11 menit 13 detik, disusul podium kedua dengan waktu 2 jam 11 menit 22 detik, dan podium ketiga dengan catatan waktu 2 jam 22 menit 52 detik.

Panitia menetapkan cut-off time (COT) untuk memastikan peserta menyelesaikan lintasan dalam batas waktu yang ditentukan. Peserta kategori 10K diberikan waktu maksimal 3 jam, sedangkan peserta kategori 20K memiliki waktu maksimal 6 jam untuk mencapai garis finis dan memperoleh medali.
Jalur Ekstrem Jadi Tantangan

Karakter lintasan yang terjal menjadi salah satu daya tarik utama Merdeka Trail Run Vol. 02. Sejumlah peserta mengaku harus mengerahkan tenaga ekstra untuk menaklukkan tanjakan dan turunan yang tersedia di sepanjang jalur.

Salah seorang peserta kategori 10K Reguler Male yang enggan disebutkan namanya menyebut lintasan tahun ini sangat menantang.

“Jalurnya ekstrem banget ini. Tanjakannya tidak ada lawan. Cuma di sini bisa menemukan tanjakan dan turunan yang luar biasa. Tapi seru,” ujarnya.

Ia mengaku baru pertama kali mengikuti Merdeka Trail Run dan merasa bangga dapat menyelesaikan lintasan yang disiapkan panitia.

“Saya tidak bisa membayangkan seberapa berat kategori 20K. Yang 10K saja sudah berhasil membuat kaki saya hampir lepas,” katanya sembari bergurau.

Dorong Gaya Hidup Sehat

Rangkaian Merdeka Trail Run Vol. 02 ditutup dengan penampilan Disco Kaki 5 yang menambah semarak suasana setelah para peserta menyelesaikan perlombaan.
Kesuksesan penyelenggaraan tahun ini kembali menegaskan posisi Merdeka Trail Run sebagai salah satu kegiatan olahraga berbasis alam yang menggabungkan tantangan fisik, rekreasi dan semangat kemerdekaan.

Panbil Nature Reserve berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai ajang kompetisi tahunan, tetapi juga mampu mendorong semakin banyak masyarakat Indonesia untuk menjalani pola hidup sehat melalui aktivitas olahraga.

Dengan mengusung semangat “Face Your Fear!”, Merdeka Trail Run Vol. 02 mengajak peserta bukan hanya beradu cepat mencapai garis finis, tetapi juga menghadapi keterbatasan diri dan menaklukkan tantangan alam yang disiapkan di kawasan Panbil Nature Reserve. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain