Connect with us

9info.co.id | BATAM – Aktivitas di Pulau Pial Layang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan yang beredar mendorong Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, untuk turun tangan dan menyuarakan pentingnya transparansi serta pengawasan ketat terhadap kegiatan di wilayah tersebut.

‎Menurut Lagat, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL) Unit II Batam, yang langsung dipimpin oleh Lamhot Sinaga. Hasil peninjauan lapangan oleh tim KPHL memastikan bahwa Pulau Pial Layang berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan bukan merupakan kawasan hutan, sesuai titik koordinat 1.128130, 103.851751.

‎“Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun, kita tidak tahu apakah aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Citra Buana Prakarsa telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku,” tegas Lagat Siadari.

‎Tidak hanya di Pulau Pial Layang, tim dari KPHL Unit II Batam juga meninjau Pulau Kapal Kecil, yang memiliki status lahan serupa, yaitu APL dan bukan kawasan hutan, dengan koordinat 1.139814, 103.835240. Sidak ini menjadi bentuk respons cepat pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan.

‎Lagat Menambahkan “Jika ada warga yang merasa dirugikan, mereka dapat meminta Camat setempat memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan. Di forum itu akan dibahas kejelasan izin serta dampak terhadap masyarakat,” jelas Lagat.

‎Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan permintaan mediasi secara lisan atau tertulis kepada camat. Apabila tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa langsung mengadu ke Ombudsman Kepri, yang siap mendorong penyelesaian dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan.

‎Sementara itu. Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, juga menegaskan hal serupa. “Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun kami hanya bisa memastikan status lahan. Soal kelengkapan izin aktivitas, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Buana Prakarsa belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas dan perizinan pembangunan di kawasan pesisir tersebut. (RP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain