Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. meminta Lurah di Kecamatan Bulang untuk mendata jumlah Lansia. Pemerintah Kota Batam menurutnya akan memberikan insentif kepada Lansia yang ada di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan Tingkat Kota Batam di malam ke-19 Ramadhan di Masjid Nurul Falah Pulau Temoyong Kelurahan Temoyong Kecamatan Bulang, Selasa (18/03/2025).

“Pemberian insentif untuk Lansia ini anggarannya sudah disiapkan. Lurah berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat agar mendata Lansia yang ada di wilayahnya,” ujarnya.

Dijelaskannya pemberian insentif ini merupakan salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Pemberian insentif ini menurutnya akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam.

“Saat ini Perwako tengah disusun oleh Bagian Hukum Setidaknya Batam bersama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam. Setelah Perwako rampung dan data Lansia terkumpul maka insentif dapat diberikan kepada Lansia yang memenuhi kategori,” ujarnya.

Program peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yakni pemberian asuransi jaminan ketenagakerjaan kepada nelayan, ojek online, penambang pancung. Pemberian insentif dan asuransi ini menurutnya selain karena kebijakan kepala daerah juga tergantung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mari sama-sama kita menjaga Batam aman, nyaman dan kondusif. Jika situasi ini terjaga dengan baik maka orang akan datang ke Batam, investor akan menanamkan investasinya. Tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu mari terus dukung pembangunan di Kota Batam,” pungkasnya.

Kegiatan Safari Ramadhan sore itu diawali dengan buka jasa bersama dan salat tarawih. Dilanjutkan dengan penyerahan bantuan untuk pembangunan masjid dari Pemerintah Kota Batam. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam juga menyerahkan bantuan untuk imam dan marbot masjid.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain