Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra melakukan peninjauan langsung kondisi arus mudik, Jumat (28/3/2025).

Sejak pagi, keduanya memantau arus mudik di Pelabuhan Sekupang, Bandara Internasional Hang Nadim, Pelabuhan Punggur dan Pelabuhan Pelni di Batu Ampar.

Dalam pemantauan ini, Amsakar dan Li Claudia meninjau langsung fasilitas pelabuhan dan bandara, serta berinteraksi langsung dengan penumpang dan petugas.

Keduanya, menekankan pentingnya koordinasi antara pihak terkait guna memastikan protokol keselamatan berjalan dengan baik. Terutama komitmen mengenai angkutan yang tidak melebihi dari kapasitas yang tersedia.

“Bersama KSOP dan KKP kita juga sudah dialog langsung, dan mereka mengatakan jumlah penumpang sesuai dengan tempat duduk yang tersedia. Jadi tidak melebihi kapasitas,” ujar Amsakar.

Ia melanjutkan, dalam peninjauan ini dirinya bersama Li Claudia juga mengecek seluruh perangkat keselamatan yang tersedia di dalam kapal. Mulai dari pelampung, sekoci hingga fasilitas di dalam kapal juga tersedia dengan baik.

“Bahkan kami sampai diruang kemudi, untuk mengecek kecepatan kapal, kondisi kapal dan bagaimana mensiasati cuaca, alhamdulillah semua menurut saya mereka menjalankannya dengan profesional,” tuturnya.

Kepada masyarakat yang hendak mudik, Amsakar juga mengingatkan masyarakat yang akan mudik Lebaran untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan. Salah satu langkah utama yang perlu dilakukan adalah mengunci rumah dengan baik guna mencegah tindak kejahatan.

“Tentunya kita mendoakan semoga arus mudik tahun ini tidak terjadi insiden yang mengganggu keselamatan warga Batam yang hendak mudik. Semoga semua dalam berjalan lancar sampai kembali lagi ke Kota Batam,” tutupnya.

Sementara itu, Li Claudia Chandra memberikan semangat serta ucapan apresiasi kepada para petugas meskipun dalam keadaan berpuasa.

Kemudian Li Claudia juga mendoakan para petugas, semoga dalam menjalankan tugas dan pengabdian selalu diberikan kesehatan dan kenyamanan, agar masyarakat yang dilayani juga merasa nyaman. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain