Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP Batam) melalui Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) bersama Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) tanda tangani Perjanjian Kerja Sama Laboratorium pada Kamis (22/8/2024) di Ruang Rapat Industri Hijau BBSPJPPI Semarang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BBSPJPPI, Dr. Sidik Herman; Direktur BU Fasling, Binsar Tambunan; Direktur Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko, Konstantin Siboro; General Manager Pengelolaan Lingkungan, Iyus Rusmana; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BU Fasling.

Dr. Sidik Herman menuturkan pihaknya menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan siap mendukung transformasi Batam menuju kawasan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi, lingkungan, dan kehidupan penduduk secara bersamaan.

“Seiring bertumbuhnya Batam sebagai kawasan yang maju dan mengingat aturan dari Pemerintah Pusat terkait lingkungan yang semakin ketat, kolaborasi ini tentu sangat baik untuk memperlancar tugas pokok BP Batam sebagai pengelola kawasan tersebut,” ujar Dr. Sidik.

“Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung apa yang menjadi kebutuhan BP Batam dalam pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan Batam sebagai Smart Green City” imbuhnya.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh Dr. Sidik, Direktur BU Fasling, Binsar Tambunan menghaturkan terima kasih atas penerimaan yang baik dari Kepala BBSPJPPI beserta jajaran.

“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari Kepala BBSPJPPI beserta jajaran, kami ingin kerja sama ini menjadi langkah awal terbentuknya laboratorium uji dengan pola kerja seperti di negara maju, contohnya Singapura,” terang Binsar.

Binsar berharap, pengelolaan lingkungan di Batam dapat berkembang sejalan dengan pesatnya pembangunan infrastruktur di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“Langkah ini merupakan salah satu upaya BP Batam untuk mengimbangi pesatnya pembangunan infrastruktur dan kemajuan Batam dari sisi pengendalian dan pengelolaan lingkungan,” ujar Binsar.

“Kita berkomitmen untuk mengubah tantangan menjadi harapan dalam rangka mewujudkan Batam Kota Baru yang berwawasan lingkungan” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, rombongan dari BU Fasling turut berkeliling kantor BBSPJPPI untuk melihat laboratorium dan teknologi yang diterapkan oleh Balai di bawah naungan Kementerian Perindustrian ini.

Sebagai informasi bahwa BP Batam memiliki layanan laboratorium uji yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat di Batam untuk mendukung kelancaran usahanya hingga edukasi.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan laboratorium BP Batam, masyarakat dan pelaku usaha dapat menghubungi kontak +62 813 6464 8689/+62 822-8793-6760 atau mengunjungi akun Instagram @faslingbpbatam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

Bangunan di Atas Lahan Alokasi Ditertibkan, BP Batam: Demi Investasi dan Penataan Kawasan

9info.co.id | BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban terhadap bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong penataan kawasan serta percepatan investasi di Kota Batam.

‎Sebanyak lebih dari 400 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari unsur Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

‎Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

‎Menurutnya, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga serta memberikan peringatan melalui tahapan administratif.

‎“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan, termasuk penerbitan surat peringatan mulai dari SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP bongkar,” jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, tim juga menurunkan alat berat berupa dua unit excavator dan lori untuk membantu proses pembongkaran serta pemindahan barang milik warga.

‎Lebih lanjut, Putu mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, terutama di area yang telah memiliki alokasi resmi.

‎Sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima kompensasi berupa sagu hati dan bersedia untuk pindah secara sukarela dari lokasi tersebut.

‎Melalui penertiban ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum atas pemanfaatan lahan serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Batam. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain