Connect with us

9info.co.id | JAKARTA – PT PLN Batam resmi menandatangani Perjanjian Fasilitas Sindikasi Pembiayaan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) bersama PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya PLN Batam mewujudkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Batam #1 berkapasitas 120 MW, melalui pendekatan pembiayaan yang inovatif, efisien, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen PLN Batam terhadap kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam pengembangan pembiayaan berbasis syariah untuk mendukung transformasi energi bersih di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

“Penandatanganan hari ini menandai langkah besar bagi PLN Batam dalam memperkuat ketahanan energi dan mendukung pertumbuhan industri setempat. Dengan skema IMBT, kami dapat melaksanakan proyek strategis tanpa menambah beban utang jangka panjang secara langsung,” ujar Kwin Fo, Direktur Utama PT PLN Batam.

Lebih lanjut, Kwin Fo menjelaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar bentuk pembiayaan, melainkan cerminan sinergi antara sektor energi dan sektor keuangan, dengan pendekatan pembiayaan syariah yang semakin relevan dalam mendukung transisi.

“Proyek PLTGU Batam 120 MW yang akan dibangun dengan skema EPC merupakan bagian dari langkah strategis PLN Batam untuk memperkuat ketahanan energi di Batam dan Kepulauan Riau, mendorong efisiensi operasional, serta mendukung pertumbuhan industri melalui pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan,” tambah Kwin Fo.

“Mewakili keluarga besar PLN Batam, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan serta komitmen semua pihak. Semoga pembangunan PLTGU ini dapat selesai tepat waktu, menunjang ketersediaan energi, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan perekonomian Kota Batam,” pungkasnya.

Skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) merupakan mekanisme pembiayaan berbasis sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.

Model ini memungkinkan perusahaan seperti PLN Batam memperoleh aset strategis tanpa menambah beban utang jangka panjang secara langsung. Fleksibilitas pembayaran sewa serta efisiensi modal menjadi keunggulan utama dalam menjaga stabilitas arus kas dan kesehatan keuangan jangka panjang.

Senada dengan hal tersebut, Ricky Antariksa, Direktur Perbankan Global PT Bank Maybank Indonesia Tbk, bahwa penandatanganan perjanjian ini sejalan dengan strategi Maybank Group, dalam proyek peningkatan kemandirian energi yang dikembangkan oleh PLN Batam. Ini merupakan bagian dari strategi untuk mendorong kepemimpinan dalam agenda keberlanjutan.

“Dalam kerja sama ini, Maybank Indonesia bertindak sebagai Koordinator sekaligus Joint Mandated Lead Arranger dan Bookrunners bersama dengan CIMB Niaga dan Sarana Multi Infrastruktur dalam pembiayaan sindikasi bawah skema Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) Sustainability-Linked Financing, untuk membiayai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) berkapasitas 120 MW di Pulau Batam,” ungkap Ricky.

Menurut Ricky, langkah ini menjadi tonggak penting bagi Maybank Indonesia yang tidak hanya berperan sebagai Koordinator JMLAB, namun juga berperan sebagai Facility Agent, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi Maybank Indonesia secara keseluruhan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir Di Jembatan Barelang

9info.co.id | BATAM – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain