Connect with us
PLN Batam Imbau Warga Tak Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik Ancaman Nyawa dan Listrik Padam Mengintai

PLN Batam Imbau Warga Tak Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik: Ancaman Nyawa dan Listrik Padam Mengintai

More Videos

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik tegangan tinggi (SUTT). Melalui unggahan di akun Instagram resminya, PLN Batam memperingatkan bahwa kegiatan yang kerap dianggap hiburan ini ternyata menyimpan bahaya besar, baik bagi keselamatan pribadi maupun keandalan sistem kelistrikan kota.

PLN Batam menyoroti penggunaan bahan-bahan layangan modern seperti benang makeci, kawat, dan lapisan aluminium foil yang bersifat konduktif atau menghantarkan listrik. Jika tersangkut di jaringan listrik, material ini berpotensi memicu korsleting atau hubungan arus pendek yang bisa berujung pada padamnya pasokan listrik di satu wilayah.

“Bahan-bahan ini dapat dengan mudah memicu hubungan arus pendek atau korsleting yang membahayakan,” tulis PLN Batam dalam unggahannya.

Tak hanya itu, risiko paling fatal adalah bahaya sengatan listrik yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Banyak kasus kecelakaan listrik berawal dari aktivitas bermain layangan yang terlalu dekat dengan kabel listrik bertegangan tinggi.

Langgar Aturan, Ancam Keselamatan

PLN Batam juga mengingatkan bahwa bermain layangan di dekat jaringan listrik bukan hanya berbahaya, tapi juga melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021, jarak aman minimum dari kabel terendah SUTT 150 kV adalah 5 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berdampak serius, baik dari sisi hukum maupun keselamatan.

“Masyarakat perlu sadar bahwa tindakan yang tampak sederhana seperti bermain layangan di area terlarang ini bisa menyebabkan dampak yang fatal bagi banyak orang,” tegas pihak PLN Batam.

PLN Batam mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan anak-anak muda, untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya tersembunyi dari aktivitas ini. Selain demi keselamatan pribadi, hal ini juga penting untuk menjaga keandalan pasokan listrik yang menunjang aktivitas industri dan kehidupan sehari-hari warga Batam.

“Ingat, keselamatan adalah yang utama!” demikian pesan penutup dari PLN Batam.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version