Connect with us

9Info.co.id | JAKARTA  – Transformasi bisnis dan kinerja mentereng sukses membawa PT PLN (Persero) masuk dalam daftar 10 besar perusahaan terbaik di Asia Tenggara versi 500 Fortune Southeast Asia tahun 2024. Pengharhaan tersebut diterima pada 19 Juni lalu.

Kinerja bisnis yang positif dan pertumbuhan kinerja keuangan secara tahunan dibawah kepemimpinan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo membawa perseroan menempati peringkat 6 mengalahkan sejumlah perusahaan multinasional dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara.

Darmawan mengungkapkan, capaian ini menjadi tonggak sejarah bagi PLN yang telah konsisten melakukan transformasi bisnis berbasis digital secara end to end selama 3,5 tahun terakhir.

“Kami digitalkan seluruh proses bisnis kami mulai dari pembangkit, transmisi dan distribusi, sistem keuangan, sistem pengadaan dan pembayaran, hingga sistem layanan pelanggan kami, sehingga saat ini PLN menjadi makin lincah, kokoh, dan trengginas,” ujar Darmawan.

Darmawan melihat capaian ini didapat atas kerja keras seluruh insan PLN yang berdedikasi penuh untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia.

“Ini merupakan capaian dari seluruh insan PLN yang sudah bersama-sama bekerja keras. Saya mengucapkan terima kasih dan mendedikasikan capaian ini kepada seluruh insan PLN yang telah memberikan maximum effort sehingga dapat mengubah proses bisnis dari yang serba manual menjadi terdigitalisasi dan pada akhirnya membuat PLN bisa mencapai titik ini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” tutur Darmawan.

Tercatat, PLN meraih pendapatan sebesar USD32,01 miliar dengan raihan laba PLN menjadi USD1,44 miliar. PLN juga mencatatkan aset sebesar USD108,51 miliar dengan total serapan tenaga kerja mencapai 51.245 orang.

“Raihan positif ini tentu sejalan dengan visi PLN menjadi Top 500 Global Company. PLN berkomitmen penuh terus mendorong transformasi bisnis yang sejalan dengan mandat pemerintah untuk menghadirkan energi listrik yang andal dan hijau,” ungkap Darmawan.

Sementara itu, PT PLN Batam selaku Anak Perusahaan PT PLN (Persero) akan senantiasa menunjukkan wujud komitmennya dalam mendukung transformasi bisnis dan kinerja dari induk usahanya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi.

“Ditetapkannya PT PLN (Persero) sebagai jajaran 10 besar perusahaan terbaik Asia Tenggara versi Fortune menjadi suatu kebanggaan bagi PLN Batam sebagai salah satu Anak Perusahaan PT PLN (Persero), hal ini menjadi dorongan motivasi bagi kami dalam memberikan yang terbaik bagi pelanggan,” tutur Zulhamdi.

Pemimpin Redaksi Fortune Asia, Clay Chandler mengatakan, fokus Fortune pada kawasan ini muncul karena Asia Tenggara semakin penting dalam ekonomi global. Hal ini diklaim berkat pergeseran rantai pasokan dan perkembangan pesat ekonomi kawasan tersebut.

“Fortune Southeast Asia 500 (500 Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Fortune) mencerminkan kawasan yang dinamis dan cepat berubah, kawasan yang ekonomi intinya tumbuh jauh lebih cepat daripada Eropa atau Amerika Serikat. Ini sebagian karena Asia Tenggara mengambil peran yang jauh lebih penting dalam ekonomi global, tidak terkecuali karena sejumlah perusahaan multinasional Global 500 telah mengalihkan lebih banyak rantai pasokan mereka ke negara-negara Asia Tenggara,” kata Clay Chandler.

Fortune Southest Asia 500 2024 mencatat, Indonesia mendominasi dengan 110 perusahaan, disusul Thailand dengan 107 perusahaan. Malaysia, dengan 89 perusahaan dalam daftar tersebut, mengungguli Singapura dengan 84 perusahaan. Sementara itu Vietnam dengan 70 perusahaan, Filipina dengan 38 perusahaan, dan Kamboja dengan dua perusahaan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

9Info.co.id | BATAM – Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. Skema yang menciptakan mekanisme Mul/Buyer dan Mul/Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi keJka pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”. Saat ini konsep Power Wheeling masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dengan skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT).

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negaif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menganalisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspekJf.

“Melalui skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Bukan hanya berdasar pada kepentingan semata. Kita tetap menolak skema tersebut karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan,” ungkap Abrar kepada media pada Kamis (12/9) di Kantor PLN Pusat.

Alasannya, ungkap Abrar, pertama, skema PBJT itu sangat bertentangan dengan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam hal ini diwakili BUMN sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi karena sebagian beralih kepada swasta. Kedua, Putusan MK No. 36/2012 yang menyebut pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.

Ketiga, Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstusional, dan harus ditolak. Keempat, Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan. Hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat. Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi. Jelas skema tersebut sangat tidak Pancasilais,” ungkap Abrar.

Lebih lanjut Abrar menambahkan, penerapan skema PBJT tersebut jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia sendiri. Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut sudah banyak dilakukan. Namun pemerintah tidak pernah menggubrisnya.

Masih menurut Abrar, dalam membuat sebuah undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui, yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi.

“Seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2). Dan yang terpenting, Pasal 96 UU No.12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) ayat (1): Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan UU. Ayat (2): Untuk memudahkan memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” beber Abrar.

“Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok segala cara dihalalkan,” tandas Abrar.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) SP PT PLN Batam, Toni Yuliansyah juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

“Studi kasus di Filipina yang telah lebih dahulu menerapkan skema power wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” tutup Toni.(DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain