Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Kegiatan bongkar muat di Terminal Umum Batu Ampar telah berjalan efektif sejak dioperasikannya Ship to Shore (STS) Crane per 1 September 2023 lalu.

Pengoperasian STS Crane ini, sekaligus pemberlakuan penyesuaian tarif layanan kepelabuhanan melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar mengatakan, sejak dioperasikan pada 1 September 2023 lalu, satu unit STS Crane dapat mengakomodir 15 persen dari total volume kegiatan bongkar muat yang ada di Terminal Umum Batu Ampar.

Ia optimis pemanfaatan STS Crane untuk kegiatan bongkar muat di Terminal Umum Batu Ampar dapat terus meningkat, seiring dengan efektivitas layanan yang diberikan.

“Kita terus mengevaluasi pengoperasian STS Crane di Terminal Umum Batu Ampar dan saat ini sudah mengakomodir sekitar 4.500 box untuk periode 1-30 September 2023,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).

Ia melanjutkan, selama pengoperasian STS Crane, rata-rata kapasitas bongkar muat peti kemas mencapai 20 box per jam. Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan kapasitas bongkar muat menggunakan peralatan konvensional yang hanya mencapai 7 hingga 8 box per jam.

Adapun pelayaran domestik yang telah menggunakan layanan alat bongkar muat STS Crane antara lain SPIL; Tanto dan Temas.

Sementara untuk pelayaran internasional antara lain Snepac; Laut Mas; Mega Maritim; Putra Lautan Mandiri dan lainnya.

BP Batam saat ini, tambah Dendi, juga tengah mensosialisasikan pengoperasian Terminal Peti Kemas Batu Ampar tahap awal oleh PT Persero Batam.

Hal ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar, antara Badan Pengusahaan Batam dan PT Persero Batam.

Untuk tahap awal pengoperasian dermaga utara Terminal Umum Batu Ampar oleh PT Persero Batam akan dimulai per November 2023, dengan nilai investasi sebesar Rp 1,1 triliun.

“Kami harapkan dukungan semua pihak agar Terminal Umum Batu Ampar dapat bertransformasi menjadi terminal peti kemas yang modern dan bertaraf internasional,” tandasnya.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain