Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Ikatan Keluarga besar Tapanuli Utara (IKABTU) berinisial NH. Organisasi Masyarakat Persaudaraan Jawa Batak Tionghoa (PEJABAT) dan Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB), dan Paguyuban IKABTU telah mengumumkan rencananya untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolresta Barelang. Senin, (16/10/2023).

Aksi UNRAS ini sebagai bentuk protes terhadap penetapan tersangka ketua umum IKABTU Sekaligus Direktur PT.Batam Riau Bertuah.

Pihak berwenang tampaknya telah merilis berbagai klaim yang kontroversial terkait dengan NH, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang baik di komunitas Batak. Hal ini telah memicu kebingungan dan reaksi keras dari kalangan para pendukungnya

Dalam menjawab dugaan ini, Pengurus harian IKABTU, Ormas PEJABAT dan PBB bersatu untuk menggelar Aksi UNRAS di Mapolresta Barelang.

Ir.Darwis Siagian, Ketua umum ormas Persaudaraan Jawa Batak Tionghoa (PEJABAT) menyampaikan, “Kami berencana untuk menyuarakan keprihatinan kami terhadap adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap ketua umum IKABTU, dan kami juga akan meminta klarifikasi serta transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung”, jelasnya.

Darwis menambahkan, “setelah kami mengamati proses hukum yang dipersangkakan terhadap NH yang juga menjabat sebagai bendahara umum ormas PEJABAT. Patut diduga ada relasi kekerabatan yang berujung kepada relasi kuasa dalam penetapan saudara NH sebagai tersangka”,tegas Darwis.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB), Martua Susanto Manurung, S.Kom. Kita berharap agar penegak hukum sebelumnya mempertimbangkan dengan cermat aspek-aspek hukum yang terlibat dalam kasus yang menimpa penasehat DPC PBB Kota Batam ini. kita meminta penegak hukum tidak mencampuradukkan perkara perdata dengan perkara pidana.

“Esok kita akan terlebih dahulu melakukan upaya audensi dan mengirimkan surat resmi ke Mapolresta Barelang bersama beberapa ormas yang tergabung dalam aksi UNRAS tersebut”, imbuhnya.

Hingga kini Pihak berwenang Kapolresta Barelang belum memberikan komentar resmi terkait rencana aksi UNRAS yang akan di selenggarakan oleh  ormas PEJABAT dan PBB dan IKABTU. Namun, perkembangan selanjutnya diharapkan akan memberikan gambaran lebih jelas tentang dugaan upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum IKABTU tersebut. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain