Connect with us
Sekolah Rakyat Merah Putih Dorong Transformasi Pendidikan dan Pengembangan SDM Kota Batam

Sekolah Rakyat Merah Putih Dorong Transformasi Pendidikan dan Pengembangan SDM Kota Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mengawal persiapan pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih yang berlokasi di Rempang.

Pembangunan sekolah yang menjadi program strategis nasional ini mendapat atensi penuh dari Presiden Prabowo Subianto. Berdiri di atas HPL BP Batam seluas 18,5 hektare, sekolah terintegrasi ini bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi dengan memberikan akses pendidikan gratis kepada anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa program ini juga bertujuan untuk membangun karakter bangsa dan membekali siswa dengan keterampilan agar siap menghadapi masa depan.

“Kehadiran Sekolah Rakyat Merah Putih menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan adaptif, inovatif, dan siap bersaing di tengah pesatnya kemajuan industri,” ujar Amsakar (2/8/2026).

Ia mengungkapkan, proses pembangunan saat ini memasuki tahap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pembangunan.

BP Batam, lanjutnya, memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan agar pembangunan dapat terlaksana tanpa mengalami hambatan.

Adapun proses yang tengah berlangsung meliputi penyelesaian perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, pekerjaan di lapangan terfokus pada pemagaran kawasan serta penanganan awal melalui pengendalian dan pencegahan potensi banjir.

Sekolah Rakyat Merah Putih hadir sebagai kawasan pendidikan yang mengusung konsep terintegrasi, sehingga seluruh aktivitas pembelajaran dan pengembangan peserta didik dapat berlangsung secara optimal dalam satu kawasan yang saling terhubung.

Selain menyediakan ruang belajar yang representatif, Amsakar mengungkapkan bahwa sekolah ini juga akan didukung dengan berbagai sarana dan prasarana modern yang menunjang pembelajaran, pembentukan karakter, pengembangan bakat, hingga peningkatan kompetensi siswa.

“Sekolah Rakyat Merah Putih merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan dampak besar bagi pembangunan Batam, khususnya dalam menyiapkan generasi penerus yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Program ini diharapkan membuka peluang bagi anak-anak yang selama ini memiliki keterbatasan ekonomi agar memperoleh pendidikan berkualitas,” tambahnya.

Menurutnya, penyelesaian seluruh aspek perizinan saat ini menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran.

Dalam setiap tahapan persiapannya pun, BP Batam mengedepankan pendekatan komunikasi yang humanis dengan masyarakat sekitar serta memastikan seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah seluruh proses perizinan selesai, kata Amsakar, pembangunan fisik akan dilaksanakan secara bertahap dengan target penyelesaian pada tahun 2028.

“Kami tidak ingin pembangunan dimulai tanpa seluruh aspek hukum dan teknis dipastikan selesai. Dengan begitu pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan mematuhi regulasi yang ada. Karena sekolah ini bukan sekadar membangun gedung, tetapi membangun masa depan generasi Batam dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional di masa mendatang,” pungkasnya.

Senada, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menjelaskan bahwa Sekolah Terintegrasi Merah Putih ini nantinya memberikan kontribusi besar terhadap akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Selain mutu pendidikan yang layak dan fasilitas yang memadai, lanjut Li Claudia, sekolah ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap kemajuan generasi emas 2045 mendatang.

Tidak hanya pembentukan karakter, pendidikan vokasi (berorientasi penguasaan keahlian dan keterampilan praktis) juga menjadi bekal utama pada proses belajar-mengajar sebagai bekal peningkatan daya saing di era kemajuan ilmu dan teknologi saat ini.

“Pemerintah ingin agar anak-anak dari keluarga prasejahtera juga mendapat pendidikan yang layak. Sehingga, mereka mendapat bekal yang mumpuni dalam menghadapi tantangan kompetensi di dunia kerja,” pesan Li Claudia. (DN)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

9info.co.id | BATAM – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan R7 Bold kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai tersebut disebut-sebut beredar secara bebas di sejumlah titik di Batam, bahkan disinyalir telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

‎Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) TK I Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, yang mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Budi Purba meminta aparat mengusut tuntas dugaan adanya seorang pria berinisial WL yang disebut memiliki peran dalam mengakomodasi distribusi rokok ilegal merek Manchester dan R7 Bold. Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

‎Selain itu, IPK Kepri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan praktik peredaran rokok ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.

‎IPK menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai. Organisasi tersebut berharap instansi terkait meningkatkan penindakan terhadap jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasaran rokok tanpa pita cukai.

‎Menurut Budi Purba, apabila benar rokok ilegal tersebut telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, maka persoalan ini tidak lagi hanya menjadi isu lokal, tetapi berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara dalam skala nasional.

‎Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyelundupan lintas wilayah atau pelanggaran kepabeanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

‎Sementara itu, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan atau suap yang melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan dan hasil pembuktian.

‎Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

‎IPK Kepri mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, sumber produksi, jaringan pemasaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam maupun pria berinisial WL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version