Connect with us

9Info.co.id | Batam – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, berkesempatan untuk menemui langsung masyarakat Pulau Rempang, Selasa (22/8/2023).

Akan tetapi, kehadiran Muhammad Rudi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam di Kantor Kecamatan Galang tersebut hanya disambut oleh beberapa perwakilan masyarakat dari Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.

Hal ini tentu sangat disayangkan. Mengingat, sekelompok masyarakat meminta agar Kepala BP Batam dapat menemui warga untuk menjelaskan langsung rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai Kawasan Eco-City.

Permintaan ini pun juga telah disampaikan sejak beberapa hari terakhir. Baik melalui media daring (online) hingga media sosial.

“Pertemuan ini juga merupakan bentuk perhatian Kepala BP Batam kepada masyarakat Rempang. Dengan harapan, ada solusi terbaik untuk pengembangan ke depannya,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, di Kantor Kecamatan Galang.

Ariastuty menjelaskan bahwa kehadiran orang nomor satu di Kota Batam itu juga bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pengembangan Rempang Eco-City ke depan.

Tidak hanya itu, kata Ariastuty, Kepala BP Batam juga membuka ruang untuk berdialog langsung dengan masyarakat yang telah hadir dalam pertemuan ini.

“Pengembangan ini merupakan proyek strategis nasional. Semoga setelah pertemuan di Galang, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan detail terkait perencanaannya,” pungkasnya.

Tidak hanya Kepala BP Batam, pertemuan ini juga dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0316/Batam, Letnan Kolonel Infanteri (Letkol Inf) Galih Bramantyo.

“Saya harapkan permasalahan Rempang ini bisa diselesaikan dengan cara yang dingin dan hati tenang. Tetap berpikir sebelum bertindak,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di lokasi pertemuan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain