Connect with us

9Info.co.id | BATAM  – PT PLN Batam melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Area Batam Centre, Nagoya, Batu Aji dan Tiban terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang kebijakan penyesuaian tarif atau Tariff Adjutsment (TA) PT PLN Batam Triwulan III tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan kepada 48 kelurahan di Kota Batam sebelumnya. Bersama dengan Manager, Asisten Manager dan Pegawai PLN UP3 tersebar PLN Batam melakukan sosialisasi door to door atau terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat memberikan pemahaman sekaligus menjawab pertanyaan pelanggan tentang Tariff Adjutsment ataupun masalah lain yang terkait kelistrikan.

Manager UP3 Batam Centre, Pita Sriulina dalam keterangannya mengatakan bahwa setelah melakukan kunjungan kepada Kantor Kelurahan yang tersebar di Batam, umumnya pihak Kelurahan meminta PLN Batam untuk turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“PLN Batam sangat memahami maksud Bapak dan Ibu dari Kelurahan. Karena pasti akan banyak pertanyaan tentang kelistrikan yang mungkin pihak Kelurahaan belum bisa mejawab. Oleh karena itu kegiatan sosialisasi yang dilakukan langsung menerupakan upaya PLN Batam dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasakan langsung bahwa PLN Batam hadir untuk masyarakat,” beber Pita.

Pita juga menambahkan pelanggan PLN Batam yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait golongan tarif yang mengalami penyesuaian atau melakukan simulasi perhitungan tarif dapat menghubungi Contact Center PLN Batam melalui nomor 0778-123 atau dapat mengunjungi posko pengaduan pelanggan.

“Dari Bulan Juli hinga satu bulan kedepan PLN Batam membuka posko pengaduan di Kantor UP3 Batam Center, UP3 Nagoya, UP3 Batu Aji dan UP3 Tiban. Jadi bagi Bapak/Ibu yang mungkin mungkin berhalangan hadir saat kami melakukan sosialisasi, silahkan datang ke posko pengaduan pada jam kerja dari hari Senin hingga Sabtu,” tutup Pita.

Sementara itu Marzuki, salah satu peserta sosialisasi dari Kelurahan Tanjung Uma mengatakan bahwa masyarakat tidak keberatan dengan kenaikan tarif listriknya namun pelayanan pelanggan harus ditingkatkan.

“Selain tarif, hal lain yang jarang kita sadari jika tagihan listrik naik adalah kebiasaan dalam menggunakan listrik. Jika dilakukan penyesuaian tarif 6% untuk mengimbanginya pelanggan juga bisa berhemat. Namun permintaan kami kepada PLN Batam agar pelayanan meningkat dan pasokan listrik lancar. Jangan ada padam-padam lagi. Kalaupun terjadi padam akibat gangguan petugas harus segera memperbaikinya,” ucap Marzuki.

Ia juga meminta kabel-kabel lama yang sudah terkelupas dan tiang listrik yang di daerah Tanjung Uma maupun daerah lain yang sudah keropos untuk segera diganti.

“Mohon PLN Batam dapat peremajaan sekaligus merapikan jaringan listrik untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” tutup Marzuki.

Di kesempatan lain, Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Zulhamdi mengatakan bahwa PLN Batam siap menjalankan keputusan pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024. PLN Batam juga berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat Batam dan sektor bisnis hingga industri yang sedang tumbuh.

“Dalam menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang terdiri dari kurs, harga energi primer, dan inflasi. Pemerintah dan PLN Batam mempertimbangkan 3 (tiga) variabel dalam menerapkan tariff adjustment, yaitu kondisi kurs, harga energi primer, dan inflasi demi tetap mampu menghadirkan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam,” ucap Zulhamdi.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain