Connect with us

9info.co.id – Gubernur Kepri Ansar Ahmad diminta untuk tidak mengesahkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam yang mengesahkan kenaikan tarif parkir kenderaan  bermortor 100 persen (Rp 1000 menjadi Rp 2000 untuk motor dan Rp 2000 menjadi Rp 4000 untuk mobil).

“Momentumnya tidak tepat. Pak Gubernur saya harapkan tidak mengesahkannya. Paling tidak menundanya,” kata Surya Makmur Nasution, Ketua Umum Al Jam’iyatul Washliyah Kepri di Batam, Jumat (21/1/2022).

Menurut Surya Makmur, DPRD dan Pemko Batam seharusnya menunda dulu dan tidak menaikkan tarif parkir sampai 100 % di tengah situasi sulit seperti sekarang ini.
“Harusnya DPRD berempati kepada rakyat untuk menunda dulu setiap ada kebijakan kenaikan retribusi atau pajak daerah. Ini situasi sulit. Sekali lagi, Saya berharap kepada Gubernur Kepri untuk tidak mengesahkannya,” tegas SMN.

gbr: Ilustrasi parkir di Kota Batam

Bila ingin menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemko Batam harus lebih kreatif untuk menemukan sumber-sumber pendapatan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, tanpa membebani rakyat.
“Rakyat Batam butuh pemulihan ekonomi berjalan dulu, lapangan pekerjaan diperluas, peningkatan pendapatan domestiknya dapat memenuhi kebutuhan bahan pokok yang terjangkau. Saya khawatir yang lain pun nanti ikut-ikuatan minta naik”,tutupnya.(own)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Hilang di Tengah Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut, Aparat Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan

Tugu Batas Hutan Lindung HL 24 Diduga Hilang di Tengah Penimbunan Mangrove Sei Pelunggut, Aparat Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan

9info.co.id | BATAM – Dugaan pelanggaran hukum lingkungan kembali mencuat di kawasan hutan mangrove Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

‎Selain aktivitas penimbunan yang terus berlangsung, Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasar Ikan I HL 24 bertuliskan “Dilarang Mengganggu Milik Negara” diduga telah lenyap dari lokasi yang kini menjadi area penimbunan.

‎Hilangnya tugu batas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status kawasan yang sedang dikerjakan. Sebab, tugu batas hutan merupakan aset negara yang berfungsi sebagai penanda resmi batas kawasan hutan dan tidak boleh dipindahkan, dirusak, maupun dihilangkan tanpa dasar hukum.

‎Menanggapi informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot M. Sinaga, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

‎”Akan kami cek ke lapangan terkait dugaan hilangnya tugu batas tersebut,” ujar Lamhot saat dikonfirmasi. Rabu, (22/07/2026).

‎Terkait pihak yang menguasai lahan melalui PL atau HPL di lokasi tersebut, Lamhot mengaku belum mengetahui perusahaan yang memiliki hak atas lahan dimaksud.

‎”Kalau soal siapa pemilik PL atau HPL, kami belum mengetahui perusahaan apa karena itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

‎Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas penimbunan kawasan mangrove diduga dikerjakan oleh PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.

Namun legalitas proyek tersebut masih menjadi sorotan karena diduga belum memenuhi berbagai persyaratan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Saat dikonfirmasi, seorang perwakilan PT Anetra Dikdaya Semesta berinisial A menjelaskan bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.

‎”Kami hanya sebagai kontraktor pelaksana, Bang. Saya masih berada di Malaka, Malaysia, membawa keluarga berobat. Silakan hubungi bapak ini,” ujarnya sembari memberikan nomor kontak seseorang berinisial Z yang disebut sebagai salah satu ketua organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Sagulung.

‎Hasil penelusuran juga menemukan dugaan bahwa material tanah yang digunakan untuk menimbun kawasan mangrove berasal dari lokasi di belakang kawasan Candi Bentar, dekat Kantor Lurah Sei Inti, Kecamatan Sagulung.

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan pengambilan tanah (cut and fill) telah mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Secara hukum, setiap kegiatan reklamasi maupun penimbunan di kawasan pesisir dan mangrove wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan melalui UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

‎Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan sebelum memperoleh persetujuan atau perizinan berusaha. Pengambilan material tanah juga harus memenuhi perizinan teknis dan ketentuan yang berlaku.

‎Apabila terbukti kegiatan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan maupun izin yang dipersyaratkan, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Atas temuan dugaan hilangnya tugu batas kawasan hutan lindung serta aktivitas penimbunan yang masih berlangsung, masyarakat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, BP Batam, Balai Pengelolaan Hutan, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

‎Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menelusuri legalitas reklamasi, dokumen persetujuan lingkungan, dan izin cut and fill, tetapi juga mengungkap penyebab hilangnya tugu batas kawasan hutan lindung serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pidana.

‎Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan kawasan mangrove sebagai ekosistem yang dilindungi negara serta menjamin penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain