Connect with us

9info.co.id – Fun Bike ASPPI (Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia) Kepri resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, bertempat di Hutan Wisata Mata Kucing, Sabtu (22/1/2022). Sebagai informasi kegiatan Fun Bike Asppi ini disejalankan dengan peringatan Hari Bersepeda Kota Batam yang jatuh pada 20 Januari.

Jefridin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyambut baik kegiatan kepariwisataan yang dilaksanakan oleh Asppi. Menurutnya pandemi Covid-19 sekarang ini, kegiatan bersepeda sangat baik untuk meningkatkan imun tubuh masyarakat.

“Saya atas nama Pemko Batam menyambut baik kegiatan ini olahraga di luar ruangan seperti berada di hutan lindung yang segar dan menyehatkan,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut Jefridin juga mengikuti funbike sebagai gaya hidup sehat yang sudah lama dijalaninya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Asppi. Selain meningkatkan imun tubuh, kegiatan ini dapat membangkitkan pariwisata di awal tahun 2022.

“Asppi salah satu organisasi pariwisata di Kepri, setiap tahun selalu menggelar kegiatan kepariwisataan untuk menggairahkan pariwisata di Kota Batam,” katanya.

Ia menyampaikan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sedang memperbaiki infrastruktur seperti pelebaran jalan dalam konsep kepariwisataan. “Jalanan Kota Batam sudah lebar mulus, bahkan punya jalur sepeda sendiri satu jalurnya sampai enam lajur sangat cocok bagi penyuka olahraga sepeda,” ucapnya.

Ardi berharap Covid-19 segera berakhir di Kota Batam sehingga kegiatan Greencamp di tahun dapat mengahadirkan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Ketua DPD ASPPI Kepri, Justitia Primadonna, menyebut kegiatan funbike diikuti 99 peserta. Adapun rute yang ditempu peserta sepanjang 23 kilometer yang dimulai dari Hutan Wisata Mata Kucing, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, dan Kebun Jambu Marina, dan kembali ke Hutan Wisata Mata Kucing.

Selain kegiatan fun bike ada kegiatan Scout Glamping Tent, dan Jungle Trekking mewarnai kegiatan awal tahun Asppi. Untuk kegiatan Scout Glampinh Tent diikuti 113 peserta yang tergabung dalam Saka Pariwisata.

“Tadi malam sudah dilakukan kegiatan camping anak Saka Pariwisata ada kegiatan upacara api ungun, lomba yel-yel,” sebutnya.

Setelah fun bike kegiatan dilanjutkan Jungle Trekking dan penanaman pohon gaharu oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Sekda Kota Batam, Jefridin, serta Kepala OPD Kota Batam. Donna menjelaskan kegiatan ini dalam rangka penghijauan sesuai dengan tema kegiatan Greencamp.

“Greencamp ini sebagai simbol lampu hijau untuk membangkitkan pariwisata,” ucapnya.(mc)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain