Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Suasana deklarasi dan pelantikan pengurus Bangso Batak Marsada (BBM) di Simalungun tidak hanya dipenuhi semangat persatuan, tetapi juga diwarnai oleh kehadiran yang mencuri perhatian, yakni artis terkenal Osen Hutasoit.

Artis Batak yang sengaja dihadirkan oleh Bupati Simalungun, Radiapo Hasiholan Sinaga (RHS), ini berhasil menarik minat generasi muda untuk turut serta dalam mempererat jalinan kebersamaan sesama suku Batak dalam acara Deklarasi dan pelantikan pengurus BBM. Minggu (23/06/2024).

Dalam kehadiran yang hangat dan penuh semangat, Osen Hutasoit, yang dikenal dengan suaranya yang khas dan lagu lagu yang dibawakanya sangat populer, memberikan nuansa khusus pada acara tersebut. Sorotan kamera dan tepuk tangan mengiringi setiap langkahnya saat berbaur dengan pengurus BBM dan para tamu undangan lainnya.

“Kehadiran Osen Hutasoit bukan hanya sebagai vokalis batak terkenal, tetapi juga sebagai duta kebudayaan Batak yang mampu menyatukan semangat dan antusiasme dari berbagai kalangan, khususnya generasi muda,” ungkap Bupati RHS dalam sambutannya.

 

RADIPOH H.SINAGA

Dalam Sambutanya, Bupati Simalungun RHS mengaku terharu bentuk komitmen dan solidaritas yang terjadi pada hari ini. ini merupakan sejarah pertama terwujudnya solidaritas dan kebersamaan dari ratusan marga marga Batak bisa terwujud.

“Sewaktu Deklarasi dan Pelantikan dan penandatangan Komitmen kebersamaan, saya sempat meneteskan air mata. ternyata para sesepuh dan ketua – ketua marga sudah membuka hati betapa pentingnya solidaritas dan kebersaman yang terbangun untuk kemaslahatan kepentingan bangso batak di kota Batam” tutur RHS.

Untuk menambah semangat para seluruh pengurus BBM. RHS memotivasi seluruh undangan yang hadir untuk menyemarakkan yel yel solidaritas. ” Bangso Batak.. Marsada dalam BBM”.

Acara yang digelar di hari Minggu ini tidak hanya menjadi momen penting untuk mengukuhkan pengurus baru BBM, tetapi juga sebagai panggung bagi para generasi muda untuk memperdalam dan memelihara warisan budaya Batak. Dengan adanya Osen Hutasoit, semangat untuk menjaga dan mengembangkan identitas budaya menjadi semakin terangkat.

OSEN HUTASOIT

Para hadirin dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan pemuda-pemudi Batak, tampak begitu antusias menyambut kehadiran artis yang tidak hanya menghibur tetapi juga memiliki kepedulian mendalam terhadap warisan budaya bangsanya.

“Deklarasi dan pelantikan hari ini adalah bukti nyata bahwa kebersamaan di antara kita, terutama dalam melestarikan kebudayaan, dapat dicapai dengan semangat kolaborasi,” ujar Moden Purba salah satu Tim Perumus terbentuknya organisasi BBM.

Moden Purba menambahkan. Kehadiran Osen Hutasoit tidak hanya meriahkan acara tersebut, tetapi juga menunjukkan bahwa apresiasi terhadap kebudayaan lokal dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi generasi muda untuk turut serta aktif dalam membangun komunitas dan menjaga keharmonisan sosial.

Acara deklarasi dan pelantikan BBM ini diharapkan tidak hanya menjadi awal yang baik, tetapi juga momentum untuk memperkuat solidaritas dan semangat persaudaraan di antara masyarakat Batak, dengan dukungan penuh dari para tokoh dan figur publik kedepan. (Mat).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain