Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sejak dioperasikan oleh mitra pengelola baru, yakni PT Metro Nusantara Bahari, Terminal Ferry Internasional Batam Center telah melayani 23 Ribu penumpang sejak Jumat, 2 Agustus 2024 hingga Minggu, 4 Agustus 2024.

Disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, 73 persen atau 17.534 penumpang diantaranya datang dan berangkat menuju Singapura, dengan jumlah kunjungan kapal sebanyak 298 call.

“Sedangkan yang menuju Malaysia berjumlah 6.418 orang atau 27 persen dari total penumpang baik datang dan berangkat, dengan jumlah kunjungan kapal sebanyak 138 call,” ujar Dendi Gustinandar dalam keterangan resminya, Senin, 5 Agustus 2024.

Dendi mengatakan data ini menunjukkan bahwa operasional Terminal Ferry Internasional Batam Center tetap berjalan normal seperti biasa. Ia memprediksi terdapat lonjakan penumpang pada periode 9-11 Agustus 2024 mendatang sebagai imbas dari National Day Singapura yang jatuh pada 9 Agustus 2024.

“Badan Usaha Pelabuhan BP Batam bersama tim pengelola akan melakukan persiapan guna mengantisipasi lonjakan penumpang di periode 9-11 Agustus 2024 mendatang sehingga penumpang tetap merasakan kenyamanan selama menggunakan fasilitas di Terminal Ferry Internasional Batam Center,” tandasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain