Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas, Promosi, dan Protokol bersama Ombudsman Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di lingkungan BP Batam pada Rabu (28/2/2024) di Balairungsari BP Batam.

Dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, FGD ini menghadirkan narasumber Asisten Muda Ombudsman RI, Maulana Putra beserta tim.

Dalam sambutannya, Wahjoe menjelaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya di lingkungan BP Batam.

“Dengan mengedepankan prinsip dan asas pelayanan publik, implementasi Undang-Undang tentang Pelayanan Publik wajib kita jadikan landasan sebagai dasar bagi kita untuk melayani masyarakat maupun investor,” ujar Wahjoe.

Ia turut menjelaskan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga yang berwenang untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Badan Publik dan momen ini menjadi kesempatan emas bagi BP Batam untuk mengevaluasi penilaian sebelumnya.

“Terima kasih kepada Ombudsman RI sudah mengagendakan pendampingan penilaian kepada BP Batam, bagi kami kesempatan ini sangat berharga dan kami tentu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kami dengan harapan akan meningkatkan hasil penilaian BP Batam oleh Ombudsman RI kedepannya,” terang Wahjoe.

Setelah FGD yang diikuti oleh 12 Unit Pelayanan dan Badan Usaha di lingkungan BP Batam ini selesai digelar, Tim Ombudsman RI didampingi Tim Humas BP Batam melangsungkan kunjungan lapangan ke Pusat Perencanaan Program Strategis, Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum, Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, serta Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna mengecek kesiapan pelayanan pada masing-masing Unit Kerja tersebut.

Sementara itu, di kesempatan berbeda Kepala BP Batam, Muhammad Rudi turut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga dapat memudahkan masyarakat hingga investor dalam mengurus kepentingannya di BP Batam.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan harapan dapat memudahkan masyarakat dan investor mengurus berbagai perizinan serta kebutuhan lainnya sehingga ekonomi dan pembangunan Batam akan terus bertumbuh positif,” pungkas orang nomor satu di Batam ini. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain