Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka secara resmi Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Batam dan instansi lainnya di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Hang Nadim, Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari agenda rutin BPK yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan pelaksanaan anggaran daerah.

Dalam sambutannya, Wali Kota Amsakar menegaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan ini bukan hal yang baru, melainkan kegiatan rutin yang selalu dilakukan untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

“Pemeriksaan ini adalah kerja rutin. Setiap OPD dalam setiap tahun pasti akan melalui proses ini. Jadi bukanlah hal yang aneh yang membuat proses ini menjadi lambat,” ujar Amsakar.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan keseriusan setiap OPD dalam memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran proses pemeriksaan.

“ Untuk yang belum, saya minta OPD berikan atensi lebih untuk menyelesaikan ini. Jangan memperlambat data dan dokumen yang diminta,” tegasnya.

Amsakar meminta agar setiap OPD menugaskan staf yang berkompeten untuk mendampingi tim pemeriksa. Menurutnya, hal ini penting agar koordinasi dan penyediaan data dapat berjalan cepat dan tepat.

“Tunjuk staf yang berkompeten untuk mendampingi tim. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga menyoroti peran tim koordinasi percepatan keuangan daerah yang harus bekerja sinergis untuk mendukung kelancaran pemeriksaan. Ia berharap seluruh unsur yang terlibat dapat menunjukkan keseriusan dan kedisiplinan dalam penyusunan serta pelaporan keuangan daerah.

Adapun lingkup pemeriksaan pendahuluan tahun ini meliputi belanja modal, belanja barang dan jasa, serta belanja hibah.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal bagi BPK dalam menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Wali Kota Amsakar menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk terus memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan. Karena ini bagian dari tanggung jawab kita kepada publik,” tutupnya. (MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain