Connect with us
Amsakar Hadiri Rakor Evaluasi SPI, Dorong Penguatan Integritas Pemerintahan

Amsakar Hadiri Rakor Evaluasi SPI, Dorong Penguatan Integritas Pemerintahan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 dalam rangka Penguatan Indeks Integritas Nasional (IIN) Tahun 2025 bagi pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).

Turut mendampingi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut, Amsakar menyampaikan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.

“Pemerintah harus bekerja dengan jujur, berintegritas, dan jauh dari praktik korupsi. Melalui SPI ini, kita dapat mengetahui titik-titik rawan korupsi dan menjadikannya momentum untuk membenahi diri. Hasilnya harus menunjukkan peningkatan, baik dari sisi capaian angka maupun perubahan perilaku birokrasi,” ujar Amsakar.

Bahkan, pihaknya menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) dalam memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal ini menyusul rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.

Dalam laporan KPK, indeks integritas Kota Batam tercatat di angka 68,70. Pemerintah Kota Batam memandang hasil ini sebagai dorongan untuk melakukan pembenahan sistem secara lebih menyeluruh.

Amsakar menegaskan, hasil tersebut menjadi bahan evaluasi penting bagi seluruh perangkat daerah di Batam untuk meningkatkan integritas, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.

“Hasil survei ini menjadi cermin bagi kita untuk berbenah. Pemko Batam berkomitmen memperbaiki area yang dinilai masih rentan dan memastikan pelayanan publik berjalan transparan serta akuntabel,” ujarnya.

Pihaknya optimistis dapat meningkatkan skor integritas pada tahun mendatang, dengan melibatkan semua pihak secara konsisten. Amsakar mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas.

“Mencegah korupsi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha akan memperkuat upaya kita dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang bersih, berdaya saing, dan berintegritas tinggi,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam arahannya menegaskan bahwa SPI merupakan upaya KPK untuk mengukur tingkat integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai, hasil survei tidak hanya menjadi angka atau peringkat semata, tetapi juga mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

“Integritas adalah fondasi utama pemerintahan yang bersih. SPI menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap bagaimana kita melayani masyarakat,” kata Ansar.

Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agung Yudha Wibowo, turut menekankan agar pemerintah daerah di Kepri dapat lebih serius dalam memperbaiki capaian SPI masing-masing.

“Target kita adalah capaian berwarna hijau. Masih ada waktu di sisa tahun ini untuk memperbaiki diri,” ujarnya.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version