Connect with us
Jefridin, M. Pd mendapat sambutan hangat dari para siswa, guru, hingga wali murid saat mengunjungi SD Islam Terpadu (IT) Darussalam 01, SD Negeri 01 Batuaji dan SD Negeri 03 Batuaji, dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pada Rabu (1272023)

๐Š๐ฎ๐ง๐ฃ๐ฎ๐ง๐ ๐ข ๐Œ๐๐‹๐’ ๐๐ข ๐’๐ƒ๐ˆ๐“ ๐ƒ๐š๐ซ๐ฎ๐ฌ๐ฌ๐š๐ฅ๐š๐ฆ, ๐’๐ƒ๐ ๐ŸŽ๐Ÿ ๐๐š๐ง ๐ŸŽ๐Ÿ‘ ๐๐š๐ญ๐ฎ๐š๐ฃ๐ข, ๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐ƒ๐ข๐ฌ๐š๐ฆ๐›๐ฎ๐ญ ๐€๐ง๐ญ๐ฎ๐ฌ๐ข๐š๐ฌ ๐–๐š๐ซ๐ ๐š ๐’๐ž๐ค๐จ๐ฅ๐š๐ก

More Videos

9Info.co.id โ€“ Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Kwarcab Batam, Jefridin, M. Pd mendapat sambutan hangat dari para siswa, guru, hingga wali murid saat mengunjungi SD Islam Terpadu (IT) Darussalam 01, SD Negeri 01 Batuaji dan SD Negeri 03 Batuaji, dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pada Rabu (12/7/2023).

โ€œHari ini kita bersilaturahmi sekaligus penutupan hari terakhir Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Terimakasih kepada SDIT Darussalam yang sudah menerima peserta didik, dan membatu pemerintah dalam mendidik para generasi penerus pembangunan Kota Batam,โ€ kata Jefridin dalam sambutannya di SDIT Darussalam 01.

Dalam kesempatan itu Jefridin menyampaikan pesan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada para siswa sekolah dasar untuk mengikuti proses pembelajaran dengan baik dan sepenuh hati. Dimana menurut Jefridin, pendidikan merupakan investasi yang tiada tara nilainya.

โ€œAnak- anak mari ikuti proses belajar mengajar dengan baik, pendidikan adalah investasi yang tiada tara nilainya. Apalagi kita tinggal di Batam, tanpa pendidikan kita tidak bisa bersaing,โ€ ujar Jefridin juga dalam sambutannya di SD Negeri 01 Batuaji.

Sedangkan di SD Negeri 03 Batuaji, Jefridin menyampaikan peruntukan Batam yang dikembangkan dalam empat hal, diantaranya sebagai daerah pariwisata, perdagangan, alih kapal dan sebagai kota industri.

โ€œMaka agar anak- anak kita dapat bersaing, bapak dan ibu guru serta orangtua wali murid mari persiapkan anak kita salah satunya melalui dunia pendidikan menuju Indonesia emas tahun 2045 mendatang,โ€ katanya.

Jefridin turut mengajak para guru dan kepala sekolah bergandeng tangan berkolaborasi bersama pemerintah, menciptakan pendidikan yang berguna bagi pembangunan dan cita- cita Batam menuju bandar dunia madani yang modern dan sejahtera.

โ€œAtas nama Pemerintah Kota Batam dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mari bekerjasama dan berkolaborasi sehingga sekolah yang kita cintai benar dapat mendidik anak kita menjadi orang berguna yang bisa membangun diri, keluarga masyarakat, negara dan agama,โ€ tutup Jefridin.

Kepala Sekolah SDIT Darussalam 01 Batuaji, Marfuah menyampaikan rasa bangganya atas kedatangan Sekretaris Daerah Kota Batam ke sekolahnya.

โ€œSelamat datang Pak Sekda, Jefridin ke sekolah kami. Suatu kebanggan bisa menyambut bapak hadir bersama siswa baru kami,โ€ ujarnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorotย 

9info.co.id | JAKARTA โ€“ Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

โ€œSaya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,โ€ ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

โ€œKalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,โ€ tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
โ€œUU Pers Bukan Pajanganโ€

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

โ€œUU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,โ€ ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

โ€œKami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?โ€ tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

โ€œKalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,โ€ pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version