Connect with us
Sekda Kota Batam Jeferidin Hamid

Rakor Peningkatan Dimensi Pengalaman Pada IPAK Bersama KPK Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Disektor Pelayanan Publik

More Videos

9Info.co.id โ€“ Pada rilis Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai 3,88, meningkat dari tahun 2020 yaitu 3,84. Sedangkan pada 2022 IPAK terus meningkat hingga menyentuh poin 3,93. Secara umum IPAK menunjukkan tren meningkat sampai dengan tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Dimensi Pengalaman Pada IPAK Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di ruang rapat Hang Nadim, Rabu (12/07/2023).

Rakor dihadiri Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto, Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua, Satgas I.1 Korsup KPK Bapak Tri Desa Nurcahyo , Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Zulhidayat, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini dan Inspektur Inspektorat Daerah Kota Tanjung Pinang.

Jefridin menyampaikan bahwa di Indonesia, ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat ukur. Pertama Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Salah satu indikator yang menjadi topik utama pada pembahasan Rapat Koordinasi kali ini IPAK yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh BPS untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi sehari-hari di masyarakat.

โ€œIPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi,โ€ tutur Jefridin.

Pemerintah Kota Batam menurutnya sudah melakukan upaya pencegahan korupsi sektor Pelayanan Publik dengan tujuan untuk meningkatkan perilaku anti korupsi di masyarakat dan mengurangi penyuapan dari masyarakat. Upaya yang dilakukan dengan menetapkam regulasi terkait Pelayanan Publik. Menyediakan sarana CCTV pada counter pelayanan dan ruang kerja untuk meminimalisir adanya perilaku kecurangan dalam proses pemberian layanan dan pelaksanaan tugas.

Berikutnya melakukan kampanye anti korupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan seperti โ€˜Stop Gratifikasiโ€™ dan bentuk kampanye lainnya. Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat Kota Batam secara online. Sosialisasi Pencegahan Pungli pada bidang Pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dan Sosialisasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023.

โ€œPencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik. Melalui kKegiatan Rakor ini semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Batam,โ€ paparnya.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Willayah I KPK, Edi Suryanto menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) berupaya semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi pemerintah menurutnya harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut. Bisa dilakukan dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi. Meski sudah ada aturan yang dibuat menurutnya itu tidak cukup.

โ€œIPAK ini mengatur korupsi yang nilainya kecil. Tapi apa ini harus dibiarkan, justru ini yang harus dihilangkan. Supaya tidak terjadi kita harus berusaha memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Soal hasil yang pentig kita berusaha sebaik-baiknya. Jika terjadi oknum diluar yang melakukan pemerasan atau penyuapan umumkan ke publik, biar masyarakat tahu. Agar tidak ada penyuapan, pemberian apapun apalagi pemerasan,โ€ pesannya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari mengatakan bahwa Ombudsman telah melakukan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Kepri Tahun 2022.
Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah ini bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Menurutnya ada 587 entitas yang dinilai oleh Ombudsman. Meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan dan kependudukan. Opini Pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah di Kepri Tahun 2022 untuk Kota Batam 83.06 kategori B predikat kualitas tinggi.

Kasatgas I.1 Korsup KPK, Maruli Tua menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik yaitu Perizinan, Dukcapil, Kesehatan dan Pendidikan.

Dalam paparannya diketahui bahwa dari dimensi persepsi menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi di tahun 2022. Sementara dari dimensi pengalaman cenderung fluktuatif tetapi semakin anti korupsi di tahun 2022. IPAK tahun 2022 naik dibandingkay IPAK tahun 2021.

โ€œDimensi persepsi bobotnya 30 persen dan dimensi pengalaman bobotnya 70 persen. Untuk pengalaman ada pengalaman publik yang bobotnya cukup besar 1 indikator 75 persen dan pengalaman lainnya 5 indikator 25.00 persen. Dimensi persepsi terdiri dari persepsi keluarga, persepsi komunitas dan persepsi publik. Untuk indeks pengalaman bisa diintervensi yang sulit adalah indeks persepsi,โ€ jelasnya.

Upaya yang dapat dilakukan Pemda untuk meningkatkan IPAK dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktek korupsi. Selanjutnya memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi pada seluruh Perangkat Daerah dan Stake Holder terkait sehingga dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi.

Inspektur Inspektorat daerah Kota Batam, Hendriana Gustini memaparkan rencana aksi pelayanan publik di Kota Batam pada sektor perizinan, pendidikan, kependudukan dan kesehatan. Adapaun rencana aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah Jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik.

Untuk proses pengajuan perizinan, rencana aksi yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Sementara rencana aksi untuk peningkatkan pelayanan publik adalah dengan melakukan pengembangan teknologi informasi terkait layanan untuk masyarakat.

Rencana aksi perbaikan pelayanan publik di sektor Disdukcapil pada dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak KTP- El, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan dan layanan akte kematian. Dinas Pendidikan pelayanan publik di sektor pendidikan ada 16 . Salah satunya, rencana aksi nya adalah pada PPDB, BOS. (HM).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorotย 

9info.co.id | JAKARTA โ€“ Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

โ€œSaya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,โ€ ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

โ€œKalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,โ€ tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
โ€œUU Pers Bukan Pajanganโ€

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

โ€œUU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,โ€ ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

โ€œKami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?โ€ tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

โ€œKalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,โ€ pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version