Connect with us

9Info.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batam Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menyebutkan , kebijakan ini memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Ia memaparkan, pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024 diperkirakan sebesar 6,75 persen hingga 7,08 persen. Terjadi peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 6,72 persen hingga 7,05 persen. Hal ini didorong oleh sektor industri pengolahan, konstruksi, perdagangan dan sektor pariwisata.

“Disamping itu sektor pariwisata sudah pulih yang ditandai dengan meningkatnya kunjungan wisatawan/pendatang dari Singapura dan Malaysia ke Kota Batam yang cukup tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, aktivitas sektor industri juga terus mengalami perbaikan terutama didukung oleh meningkatnya aktivitas pada industri galangan kapal atau shipyard.

Pertumbuhan ekonomi Kota Batam juga didukung dengan adanya pengembangan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam dan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park dan KEK Batam Aero Technic (BAT).

Sementara itu, inflasi Kota Batam Tahun 2024 diperkirakan sebesar 2,91 persen sampai dengan 3,07 persen, nilai ini masih di bawah batas atas target inflasi nasional sebesar 2,5±1% persen.

“Angka ini diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan inflasi pada tahun 2023 yang diperkirakan sebesar 3,03 persen sampai dengan 3,19 persen,” kata dia.

Menurutnya, Pemko Batam terus mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2024. Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 3,342 triliun.

Sejumlah kebijakan meningkatkan pendapatan terus dilakukan diantaranya, melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi (PAD) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi untuk peningkatan Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil. Lalu, meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait bagi peningkatan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.

Selanjutnya, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah. Pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dapat mendongkrak pendapatan daerah.

Meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Serta, peningkatan pelayanan publilk melalui kepastian hukum, perlindungan investasi, dan penyederhanaan prosedur perizinan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak guna meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi,” imbuhnya.

Sementara itu, rencana belanja pada APBD Kota Batam Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 3,437 triliun.

Rencana belanja APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan yang diselaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

 

𝐀𝐦𝐬𝐚𝐤𝐚𝐫 𝐏𝐚𝐩𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐔𝐀-𝐏𝐏𝐀𝐒 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟒

Tema ini akan diwujudkan melalui enam prioritas yaitu: Percepatan Pemulihan dan Pemerataan Pembangunan Ekonomi; Pembangunan Infrastruktur, Utilitas Perkotaan dan Sarana Transportasi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan; Peningkatan Kualitas SDM yang Unggul dan Bermartabat.

Kemudian, peningkatan dan Fasilitasi Investasi Berbasis Maritim dan Keunggulan Wilayah; Percepatan Pembangunan Kawasan Hinterland dan Reformasi Birokrasi dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Disampaikan juga, belanja Pemko Batam Tahun 2024 juga direncanakan untuk antara lain: Mengalokasikan belanja untuk Pendidikan minimal sebesar 20 persen, alokasi belanja untuk kesehatan minimal sebesar 10 persen.

Kemudian, mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum pada beberapa SKPD terkait. Mengalokasikan anggaran untuk program dan kegiatan yang telah ditentukan peruntukannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian terkait.

Peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dan peningkatan peran serta fungsi DPRD Kota Batam dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Pembangunan infrastruktur dan destinasi wisata dalam upaya meningkatkan kunjungan dan diharapkan wisatawan tinggal lebih lama di Kota Batam serta
Melakukan pembangunan rumah ibadah secara tahun jamak sesuai peraturan perundang -undangan. (HM)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain