Connect with us

9Info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pembukaan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-117 TA 2023 Kodim 0207/Sml, berlangsung di lapangan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Simalungun, Sumut, Rabu (12/7/2023).

Sebagai Komandan Upacara (Danup) Kapten Kav Nelson Sipayung (Danramil 20/Raya Kahean) dan sebagai Perwira Upacara (Paup) Kapten Inf Rudianto (Danramil18/SP)

Pelaksanaan giat TMMD Ke 117 Tahun 2023 itu, mengangkat tema “Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat”.

Pembukaan TMMD tersebut di tandai dengan pemukulan gong dan penyerahan peralatan TMMD seperti cangkul, skop dan plongki secara simbolik kepada tiga orang personil TMMD.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pembukaan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-117 TA 2023 Kodim 0207Sml

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pembukaan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-117 TA 2023 Kodim 0207 Simalungun

Dalam sambutannya Bupati Simalungun menyampaikan, TMMD merupakan dukungan nyata TNI bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

TMMD juga merupakan implementasi komitmen TNI dan pemerintah daerah dalam melestarikan semangat dan budaya luhur kehidupan bermasyarakat.

“Kita sangat mengharapkan agar melalui kegiatan TMMD ini dapat menjadi karya Bhakti nyata TNI kepada masyarakat dalam menggerakkan pembangunan dan menghidupkan kembali semangat kebersamaan dan nasionalisme kita,”kata Bupati.

Disampaikan Bupati, kegiatan TMMD kali ini dipusatkan di Nagori mekar Sari Raya kecamatan Panei, diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan geliat ekonomi dan manfaatnya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat.

Disamping itu, kegiatan TMMD ini juga diharapkan menjadi sarana mengembangkan ide kreatif dan inovatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat di lokasi TMMD.

“Tetap pelihara semangat kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan Rakyat. Bangkitkan dan pelihara terus semangat Marharoan Bolon sebagai ciri daerah Kabupaten Simalungun,”ujar Bupati.

Pembukaan TMMD tersebut juga di tandai dengan pemberian tali asih kepada stunting berupa bingkisan dan kursi roda dan tingkat kepada masyarakat yang membutuhkan

Pembukaan TMMD tersebut juga di tandai dengan pemberian tali asih kepada stunting berupa bingkisan dan kursi roda dan tingkat kepada masyarakat yang membutuhkan

Kepada TNI dan Polri, Bupati berharap agar terus menjalin silaturrahmi dan hubungan kerja yang baik dengan masyarakat dalam melaksanakan TMMD, dan kepada pangulu agar dapat bersinergi dan berperan aktif dalam kegiatan fisik maupun non fisik.

Sebelumnya Dandim 0207/Sml Letkol Inf Hadrianus Yossy selaku Dansatgas TMMD ke-117 melaporkan, TMMD dilaksankan selama 30 hari, dimulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2023 di Nagori Mekar Sari Raya Kecamatan Panei dan Nagori Manik Maraja Kecamatan Sidamanik.

Pembukaan TMMD tersebut juga di tandai dengan pemberian tali asih kepada stunting berupa bingkisan dan kursi roda dan tingkat kepada masyarakat yang membutuhkan

Pembukaan TMMD tersebut juga di tandai dengan pemberian tali asih kepada stunting berupa bingkisan dan kursi roda dan tingkat kepada masyarakat yang membutuhkan

Sasaran fisik TMMD meliputi pekerjaan pembangunan dan pembentukan badan jalan sepanjang 5.200 meter dan lebar 8 meter, peningkatan badan jalan (Telford) sepanjang 800 meter dan lebar 3,5 meter, pembuatan drainase/parit tanah sepanjang 5.200 meter, lebar 1 meter dan kedalaman 1 meter, dan pekerjaan gorong-gorong 11 unit.

Sementara itu sasaran non fisik berupa penyuluhan/sosialisasi tentang bela negara, wawasan kebangsaan, pelayanan kesehatan, pertanian, pendidikan, hukum dan Kamtibmas, narkoba, KB Kesehatan, mitigasi bencana kepada masyarakat, lingkungan hidup dan kehutanan, serta pelayanan publik dan kependudukan, posyandu dan posbindu PTM, stunting, ketahanan pangan dan ternak.

Personil yang terlibat dalam pelaksanaan TMMD sebanyak 200 personil terdiri dari TNI, Polri, Pemkab Simalungun dan masyarakat

Pembukaan TMMD tersebut juga di tandai dengan pemberian tali asih kepada stunting berupa bingkisan dan kursi roda dan tingkat kepada masyarakat yang membutuhkan, serta pelepasan burung merpati.

Dilanjutkan dengan peninjauan layanan kesehatan dan pasar murah yang di gelar di lokasi pembukaan TMMD. Diakhiri dengan peninjauan lokasi sasaran TMMD oleh Bupati bersama Forkopimda dan undangan lainnya.(SM).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain