9Info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pembukaan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-117 TA 2023 Kodim 0207/Sml, berlangsung di lapangan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Simalungun, Sumut, Rabu (12/7/2023).
Sebagai Komandan Upacara (Danup) Kapten Kav Nelson Sipayung (Danramil 20/Raya Kahean) dan sebagai Perwira Upacara (Paup) Kapten Inf Rudianto (Danramil18/SP)
Pelaksanaan giat TMMD Ke 117 Tahun 2023 itu, mengangkat tema “Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Semakin Kuat”.
Pembukaan TMMD tersebut di tandai dengan pemukulan gong dan penyerahan peralatan TMMD seperti cangkul, skop dan plongki secara simbolik kepada tiga orang personil TMMD.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pembukaan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-117 TA 2023 Kodim 0207 Simalungun
Dalam sambutannya Bupati Simalungun menyampaikan, TMMD merupakan dukungan nyata TNI bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan akselerasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
TMMD juga merupakan implementasi komitmen TNI dan pemerintah daerah dalam melestarikan semangat dan budaya luhur kehidupan bermasyarakat.
“Kita sangat mengharapkan agar melalui kegiatan TMMD ini dapat menjadi karya Bhakti nyata TNI kepada masyarakat dalam menggerakkan pembangunan dan menghidupkan kembali semangat kebersamaan dan nasionalisme kita,”kata Bupati.
Disampaikan Bupati, kegiatan TMMD kali ini dipusatkan di Nagori mekar Sari Raya kecamatan Panei, diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan geliat ekonomi dan manfaatnya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat.
Disamping itu, kegiatan TMMD ini juga diharapkan menjadi sarana mengembangkan ide kreatif dan inovatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat di lokasi TMMD.
“Tetap pelihara semangat kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan Rakyat. Bangkitkan dan pelihara terus semangat Marharoan Bolon sebagai ciri daerah Kabupaten Simalungun,”ujar Bupati.
Pembukaan TMMD tersebut juga di tandai dengan pemberian tali asih kepada stunting berupa bingkisan dan kursi roda dan tingkat kepada masyarakat yang membutuhkan
Kepada TNI dan Polri, Bupati berharap agar terus menjalin silaturrahmi dan hubungan kerja yang baik dengan masyarakat dalam melaksanakan TMMD, dan kepada pangulu agar dapat bersinergi dan berperan aktif dalam kegiatan fisik maupun non fisik.
Sebelumnya Dandim 0207/Sml Letkol Inf Hadrianus Yossy selaku Dansatgas TMMD ke-117 melaporkan, TMMD dilaksankan selama 30 hari, dimulai 12 Juli hingga 10 Agustus 2023 di Nagori Mekar Sari Raya Kecamatan Panei dan Nagori Manik Maraja Kecamatan Sidamanik.
Pembukaan TMMD tersebut juga di tandai dengan pemberian tali asih kepada stunting berupa bingkisan dan kursi roda dan tingkat kepada masyarakat yang membutuhkan
Sasaran fisik TMMD meliputi pekerjaan pembangunan dan pembentukan badan jalan sepanjang 5.200 meter dan lebar 8 meter, peningkatan badan jalan (Telford) sepanjang 800 meter dan lebar 3,5 meter, pembuatan drainase/parit tanah sepanjang 5.200 meter, lebar 1 meter dan kedalaman 1 meter, dan pekerjaan gorong-gorong 11 unit.
Sementara itu sasaran non fisik berupa penyuluhan/sosialisasi tentang bela negara, wawasan kebangsaan, pelayanan kesehatan, pertanian, pendidikan, hukum dan Kamtibmas, narkoba, KB Kesehatan, mitigasi bencana kepada masyarakat, lingkungan hidup dan kehutanan, serta pelayanan publik dan kependudukan, posyandu dan posbindu PTM, stunting, ketahanan pangan dan ternak.
Personil yang terlibat dalam pelaksanaan TMMD sebanyak 200 personil terdiri dari TNI, Polri, Pemkab Simalungun dan masyarakat
Pembukaan TMMD tersebut juga di tandai dengan pemberian tali asih kepada stunting berupa bingkisan dan kursi roda dan tingkat kepada masyarakat yang membutuhkan, serta pelepasan burung merpati.
Dilanjutkan dengan peninjauan layanan kesehatan dan pasar murah yang di gelar di lokasi pembukaan TMMD. Diakhiri dengan peninjauan lokasi sasaran TMMD oleh Bupati bersama Forkopimda dan undangan lainnya.(SM).
Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan
9info.co.id | BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap proyek Pembangunan Jalan dan Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan nilai kontrak sekitar Rp44,05 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan DLH untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, serta pelaksanaan proyek yang berkaitan langsung dengan infrastruktur pengelolaan persampahan di Kota Batam.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membenahi infrastruktur pendukung pelayanan persampahan.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya diarahkan pada penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga untuk memastikan operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.
Jalan TPA untuk Menjamin Kelancaran Armada Sampah
Dohar menjelaskan, salah satu pertimbangan pembangunan jalan menuju kawasan TPA adalah kondisi akses sebelumnya yang mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut, kata dia, sempat berdampak terhadap mobilitas kendaraan pengangkut sampah. Bahkan, antrean kendaraan pengangkut sampah pernah terjadi karena akses menuju lokasi pembuangan tidak dapat dilalui secara optimal.
“Dengan dibangunnya jalan baru yang diperkeras dan dibeton dengan baik, maka diharapkan arus armada pengangkut sampah menuju TPA dapat berjalan lancar. Tidak lagi terjadi hambatan dan penumpukan antrean seperti yang dialami sebelumnya,” jelas Dohar.
Ia menegaskan, pembangunan jalan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan persampahan kepada masyarakat.
Semakin baik akses menuju TPA, semakin lancar pula mobilitas kendaraan pengangkut sampah yang setiap hari melayani masyarakat di berbagai wilayah Kota Batam.
Landfill Baru Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah
Selain pembangunan jalan, pekerjaan tersebut juga mencakup pembangunan sel landfill baru di kawasan TPA.
Dohar mengatakan pembangunan landfill menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Menurutnya, pola penimbunan terbuka atau open dumping tidak lagi menjadi pendekatan yang sejalan dengan arah pengelolaan sampah yang memperhatikan aspek teknis dan lingkungan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan menuju sistem yang lebih memenuhi standar melalui penerapan konsep sanitary landfill.
“Tempat penampungan lama sudah tidak layak dan tidak memenuhi standar lingkungan. Karena itu perlu dilakukan pembenahan melalui pembangunan sel landfill baru dengan sistem sanitary landfill,” ujarnya.
Pembangunan sel baru tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih terkontrol sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan dari pola penimbunan terbuka.
DLH Tanggapi Sorotan Papan Informasi Proyek
Sementara itu, terkait sorotan mengenai papan informasi proyek yang disebut belum terlihat pada tahap awal pekerjaan, DLH Kota Batam menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemerintah tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.
DLH juga menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun media massa terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.
Apabila pada tahap awal pelaksanaan terdapat kondisi di mana papan informasi proyek belum terlihat atau belum terpasang secara optimal, hal tersebut, menurut DLH, dapat menjadi bahan evaluasi administratif.
Informasi mengenai pekerjaan pemerintah, termasuk nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan dan sumber anggaran, dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD.
DLH: Tidak Ada Maksud Menutup Informasi Publik
Dohar juga menegaskan bahwa tidak ada maksud dari DLH Kota Batam untuk menutup informasi mengenai proyek tersebut.
Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembangunan yang menggunakan APBD merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan,” tegasnya.
DLH, kata Dohar, terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Namun, penyampaian informasi tetap dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orientasi Akhir: Perbaikan Pelayanan Persampahan
Dohar menegaskan bahwa orientasi utama pembangunan jalan dan landfill tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan persampahan di Kota Batam.
Dengan akses jalan yang lebih baik, kendaraan pengangkut sampah diharapkan dapat keluar-masuk kawasan TPA dengan lebih lancar.
Sementara pembangunan sel landfill baru diharapkan menjadi bagian dari proses pembenahan pengelolaan sampah dari pola penimbunan terbuka menuju sistem yang lebih memenuhi standar teknis dan lingkungan.
“Intinya, pembangunan ini dilakukan untuk mendukung pelayanan persampahan. Kita ingin armada pengangkut sampah dapat beroperasi dengan lancar dan pengelolaan sampah di TPA dapat dilakukan dengan sistem yang lebih baik,” katanya.
DLH Kota Batam berharap masyarakat dapat melihat proyek tersebut secara utuh, tidak hanya dari sisi nilai anggaran, tetapi juga dari kebutuhan terhadap infrastruktur persampahan dan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.
Meski demikian, penggunaan APBD tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan publik. Karena itu, transparansi informasi, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, serta akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang tidak terpisahkan dari keberhasilan proyek tersebut.
DLH Kota Batam menyatakan tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik serta menghargai setiap bentuk pengawasan masyarakat dan media terhadap pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah.(Mat).