Connect with us
PLN Batam Tambah Pasokan Listrik Hijau 3.057 KWp ke Pelanggan Industri

PLN Batam Tambah Pasokan Listrik Hijau 3.057 KWp ke Pelanggan Industri

More Videos

9Info.co.id | BATAM – PT PLN Batam berkomitmen mendorong peningkatan pertumbuhan bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) PLTS Atap dengan beberapa pelanggan industri yang ada di Batam, Jumat, 24 November 2023.

Penandatanganan SPJBTL dengan total daya terpasang 3.057 KWp ini dilakukan antara PT PLN Batam dengan PT Duta Surya Sukses, PT Giken Precision Indonesia dan PT Panasonic Industrial Devices Batam dalam Penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Photovoltaic (PV) Rooftop.

Mewakili Direktur Manajemen Pembangkit PT PLN (Persero), Purnomo, Executive Vice President (EVP) Perencanaan Strategis Pembangkitan PT PLN (Persero) mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan pelaku bisnis dan industri di Batam dalam membantu mewujudkan komitmen pemerintah dalam Indonesia dalam mengungarngi emisi.

“Pulau Batam sangat strategis, dekat dengan Negara Singapura dan Malaysia yang merupakan salah satu pusat ekonomi dan industri di Asia Tenggara. Ditambah sekarang ini industri hijau yang ramah lingkungan menghasilkan produk yang menjadikan industri Batam berdaya saing,” beber Purnomo.

Purnomo menambahkan bahwa pelaku bisnis dan industri di Batam patut berbahagia menyambut inovasi ini karena akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menaikkan nilai tambah produk yang dihasilkan

“Alhamdulillah, melihat pertumbuhan dan masa depan energi hijau di Batam yang begitu cerah. Semoga PLN Batam menjadi leader dalam penerapan green energy,” harap Purnomo.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama PT PLN Batam mengatakan PLN Batam siap memasok energi hijau bagi sektor industri. Mengingat Pulau Batam yang ukurannya terbilang tidak terlalu luas, PLTS PV Rooftop menjadi solusi yang sangat bagus untuk memaksimalkan potensi energi surya di Batam.

“Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan pelanggan kepada PLN Batam untuk mengelola energi baru terbarukan ini. PT PLN Batam berhasil memanfaatkan ruang yang sangat terbatas di wilayah Batam sebaik mungkin. Dengan keterbatasan ini bangunan pabrik menjadi salah satu pilihan dimana bagian atapnya sebagai penghasil energi listrik terbarukan dan dibawahnya menghasilkan produk dari pabrik tersebut,” ujar Irwansyah.

Sebelumnya pada 27 September lalu, PLN Batam juga melakukan kegiatan serupa bersama beberapa pelanggan Industri yang ada di Batam dengan total kapasitas terpasang 3.764 KWp.

Sementara itu, Direktur Utama PT Duta Surya Sukses, Andreas Kusuma mengatakan bahwa pemasangan PLTS Atap merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan energi bersih dan berkelanjutan.

“Kita semua menyadari peran penting PLN Batam dalam penyediaan energi dan bersama-sama menciptakan perubahan positif dengan memanfaatkan sumber daya matahari sebagai energi terbarukan. Melalui kesepakatan kita bersama, saya yakin dan percaya bahwa inisiatif ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek namun juga menjadi investasi jangka panjang dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi, sekaligus kontribusi nyata dalam masa depan yang hijau dan berkelanjutan,” tutup Andreas.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version