Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Perkembangan Batam sebagai kota modern semakin lengkap dengan hadirnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP).

Sebagai kawasan khusus, NDP berhasil menjadi pusat industri digital bagi Indonesia. Khususnya Kota Batam.

Dengan fokus utama pada sektor industri animasi, data center, maupun industri berbasis digital lainnya, KEK NDP sukses menjadikan Batam sebagai jembatan digital (Digital Hub) antara Singapura dan Indonesia.

Tidak hanya itu, kawasan yang ditetapkan melalui PP Nomor 68 Tahun 2021 tersebut juga menyiapkan pendidikan vokasi untuk generasi muda tempatan dengan menggandeng beberapa investor ternama seperti Apple, IBM, dan Universitas Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT).

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK, Irfan Syakir mengungkapkan bahwa kehadiran KEK NDP sekaligus meningkatkan daya saing Batam terhadap daerah lainnya.

Mengingat, industri berbasis digital menjadi sektor unggulan di seluruh penjuru dunia saat ini. Sehingga, tiap tahunnya terjadi peningkatan yang drastis pada sektor industri digital.

Seperti data yang dirilis Kementerian Keuangan baru-baru ini, pertumbuhan ekonomi industri digital bisa mencapai 40 persen per tahunnya.

“KEK NDP sengaja diciptakan untuk memberikan keleluasaan investasi di bidang industri digital. Dengan adanya kawasan ini, daya saing Batam pun semakin lengkap,” ujarnya Senin (27/11/2023).

Irfan juga menyebut bahwa KEK NDP juga didukung dengan ekosistem yang luar biasa. Seperti keberadaan resort maupun commercial area lainnya.

Hal ini, kata Irfan, menjadi magnet tersendiri bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Batam.

“Kawasan Nongsa ini juga juga memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Dengan Batam sebagai jembatan digital atau Digital Hub untuk seluruh Indonesia. Karena ada 13 fiber optic yang jalurnya berpusat di Batam,” tambahnya.

Ia berharap, KEK NDP dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam ke depannya.

Dilihat secara angka, hingga Juni 2023, KEK Nongsa diketahui telah menyerap 2.618 tenaga kerja dari 17 perusahaan yang berinvestasi di sana. Investasi KEK Nongsa pun terus bertumbuh dengan capaian Rp2,49 triliun pada Juni 2023.

“Dengan komitmen Kepala BP Batam yang terus berupaya untuk meningkatkan infrastruktur pendukung dalam kemajuan kota, kami berharap ekonomi daerah ikut meningkat dengan kehadiran banyak investor ke depan,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pertahankan WTP ke-14, Pemko Batam Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (10/6/2026).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

‎Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Capaian tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi Pemko Batam dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎Pada agenda rapat, Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara simbolis menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.

‎Dalam penjelasannya, Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎“Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, dokumen ini akan dibahas bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Amsakar.

‎Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Batam dan jajaran perangkat daerah, atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga Kota Batam kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

‎Dengan penyampaian Ranperda tersebut, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. (MC)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain