9Info.co.id | BATAM – Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polda Kepri perlu dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan adanya aktifitas dan upaya menghilangkan terhadap barang bukti satu unit kapal yang diduga di curi dari negara tetangga Malaysia. Barang bukti tersebut malah bisa di cincang dan dijadikan Scrab oleh pihak tertentu. Hal ini disampaikan Jemi Frengki, SH. kuasa Hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd.
Melihat kejanggalan dan tindak pidana tersebut, Pengacara dari Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd ini pun mendatangi PT.Marinatama Gemanusa Batam yang berlokasi di kawasan shipyard Tanjung Uncang Batam. Jemi pun meminta agar aktifitas pemotongan kapal milik klienya tersebut dihentikan. Kamis (22/02/2023).
Mohammad Aliff Bin Mohd Yusof selaku Agency yang mewakili pemilik kapal menyampaikan bahwa kapal yang mereka temukan di perusahaan PT.Marinatama Gemanusa tersebut merupakan milik mereka yang hilang di curi dan pada bulan November 2023 lalu. Kita mengetahui bahwa kapal tersebut telah berada di Indonesia kota Batam pada 28 November 2023 lalu.
Dalam jumpa pers yang di gelar di Batam. Mohammad Aliff Bin Mohd Yusof menduga, kapal CR 6 tersebut di seberang kan ke Batam Indonesia diduga kuat menggunakan dokumen palsu. Hal tersebut dikuatkan dengan dokumen asli dan bukti laporan ke Polis Diraja Malaysia.
“Atas temuan tersebut, kita telah membuat laporan kehilangan ke kantor Polis Diraja Malaysia dan berkonsultasi ke KBRI yang ada di Kuala lumpur agar kapal tersebut diamankan sementara di Indonesia”, sebutnya.
“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI ) yang ada di Kuala Lumpur Malaysia juga telah menyurati Pihak dan Intansi terkait, seperti Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Dalam surat KBRI tersebut meminta bantuan untuk segera menahan pergerakan Kapal CR 6 dengan tujuan membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Agensi Penguat Kuasa Maritim Malaysia (APMM)”, terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan berkordinasi dengan Kedutaan Diraja Malaysia yang ada di Jakarta agar menindaklanjuti kasus hukum kapal mereka yang telah dicuri dan ditemukan di Batam.
“Kehadiran kami ke Mabes Polri langsung didampingi oleh dua orang Polis Diraja Malaysia yang ada di Kedutaan Diraja Malaysia yang ada di Jakarta. Selanjutnya kami pun dimintai keterangan dan di instruksikan untuk menjalin komunikasi ke DitPolairud Polda Kepri yang ada di Sekupang, Batam”, imbuhnya.
Dalam keterangan yang di dapatkan dari DitPolairud Polda Kepri dengan pihak Syahbandar, pihaknya diyakinkan agar Kapal CR 6 yang ada di PT. Seloka Tanjung Riau tersebut diamankan dan di titipkan sementara di Kawasan Shipyard PT.Marinatama Gemanusa Batam. Hingga adanya proses penegakan hukum.
“Namun janggal dan aneh, tanpa ada komunikasi dan pemberitahuan, Kapal CR 6 tersebut ternyata sudah mulai di cincang atau dipotong potong dan di jadikan Scrab besi tua yang dikirim ke PT.Putra Kundur”, sesalnya.
Menyikapi hal ini, Jemi Frengki Simanjuntak.,SH., Kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd mempertanyakan kepastian hukum atas perkara ini. “Mengapa Barang bukti dugaan hasil curian bisa di amputasi oleh pihak pihak yang tidak memiliki kewenangan, bahkan tanpa ada perintah dari pemilik. Ini kan sangat aneh”, bebernya.
“Kehadiran kita ke PT.Marinatama Meganusa untuk menghentikan aktifitas pemotongan kapal CR 6 milik klienya. Kita meminta seluruh pekerja yang di instruksikan oleh pihak berinisial “Ag” tersebut untuk segera dihentikan. Karena kapal tersebut merupakan kapal milik kliennya yang di duga dicuri dan dipalsukan dokumenya oleh pelaku kejahatan”, tegas Jemi.
Selain menghentikan aktifitas pemotongan kapal di PT.Marinetama Meganusa, terlihat pihak Jemi juga mendatangi PT.Putra Kundur sebagai penampung Scrab hasil pemotongan kapal, untuk menghentikan pembelian Scrab dari kapal CR 6.
Untuk menindaklanjuti kejahatan tersebut, Jemi Frengki dan Agency kapal CR 6 pun melanjutkan pengaduan perkara ini ke Ditkrimum Polda Kepri.
Jemi berharap, penegakan dan kepastian hukum dalam perkara ini bisa dibuka secara terang benderang, sebab persoalan ini bisa menjadi preseden buruk dalam penerapan hukum di Negara RI khususnya kenyamanan warga negara asing dalam berinvestasi di kota Batam Indonesia.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan pihak perusahaan PT.Marinatama Meganusa dan Pihak Ditpolairud Polda Kepri.(DN).
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).