Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polda Kepri perlu dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan adanya aktifitas dan upaya menghilangkan  terhadap barang bukti satu unit kapal yang diduga di curi dari negara tetangga Malaysia. Barang bukti tersebut  malah bisa di cincang dan dijadikan Scrab oleh pihak tertentu. Hal ini disampaikan Jemi Frengki, SH. kuasa Hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd.

Melihat kejanggalan dan tindak pidana tersebut, Pengacara dari Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd ini pun mendatangi PT.Marinatama Gemanusa Batam yang berlokasi di kawasan shipyard Tanjung Uncang Batam. Jemi pun meminta agar aktifitas pemotongan kapal milik klienya tersebut dihentikan. Kamis (22/02/2023).

Mohammad Aliff Bin Mohd Yusof selaku Agency yang mewakili pemilik kapal menyampaikan bahwa kapal yang mereka temukan di perusahaan PT.Marinatama Gemanusa tersebut merupakan milik mereka yang hilang di curi dan pada bulan November 2023 lalu. Kita mengetahui bahwa kapal tersebut telah berada di Indonesia kota Batam pada 28 November 2023 lalu.

Dalam jumpa pers yang di gelar di Batam. Mohammad Aliff Bin Mohd Yusof menduga, kapal CR 6 tersebut di seberang kan ke Batam Indonesia diduga kuat menggunakan dokumen palsu. Hal tersebut dikuatkan dengan dokumen asli dan bukti laporan ke Polis Diraja Malaysia.

“Atas temuan tersebut, kita telah membuat laporan kehilangan ke kantor Polis Diraja Malaysia dan berkonsultasi ke KBRI yang ada di Kuala lumpur agar kapal tersebut diamankan sementara di Indonesia”, sebutnya.

surat dari KBRI DI KUALA LUMPUR

“Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI ) yang ada di Kuala Lumpur Malaysia juga telah menyurati Pihak dan Intansi terkait, seperti Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Dalam surat KBRI tersebut meminta bantuan untuk segera menahan pergerakan Kapal CR 6 dengan tujuan membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Agensi Penguat Kuasa Maritim Malaysia (APMM)”, terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan berkordinasi dengan Kedutaan Diraja Malaysia yang ada di Jakarta agar menindaklanjuti kasus hukum kapal mereka yang telah dicuri dan ditemukan di Batam.

“Kehadiran kami ke Mabes Polri langsung didampingi oleh dua orang Polis Diraja Malaysia yang ada di Kedutaan Diraja Malaysia yang ada di Jakarta. Selanjutnya kami pun dimintai keterangan dan di instruksikan untuk menjalin komunikasi ke DitPolairud Polda Kepri yang ada di Sekupang, Batam”, imbuhnya.

Dalam keterangan yang di dapatkan dari DitPolairud Polda Kepri dengan pihak Syahbandar, pihaknya diyakinkan agar Kapal CR 6 yang ada di PT. Seloka Tanjung Riau tersebut diamankan dan di titipkan sementara di Kawasan Shipyard PT.Marinatama Gemanusa Batam. Hingga adanya proses penegakan hukum.

“Namun janggal dan aneh, tanpa ada komunikasi dan pemberitahuan, Kapal CR 6 tersebut ternyata sudah mulai di cincang atau dipotong potong dan di jadikan Scrab besi tua yang dikirim ke PT.Putra Kundur”, sesalnya.

FRENGKY

Menyikapi hal ini, Jemi Frengki Simanjuntak.,SH., Kuasa hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd mempertanyakan kepastian hukum atas perkara ini. “Mengapa Barang bukti dugaan hasil curian bisa di amputasi oleh pihak pihak yang tidak memiliki kewenangan, bahkan tanpa ada perintah dari pemilik. Ini kan sangat aneh”, bebernya.

“Kehadiran kita ke PT.Marinatama Meganusa untuk menghentikan aktifitas pemotongan kapal CR 6 milik klienya. Kita meminta seluruh pekerja yang di instruksikan oleh pihak berinisial “Ag” tersebut untuk segera dihentikan. Karena kapal tersebut merupakan kapal milik kliennya yang di duga dicuri dan dipalsukan dokumenya oleh pelaku kejahatan”, tegas Jemi.

Selain menghentikan aktifitas pemotongan kapal di PT.Marinetama Meganusa, terlihat pihak Jemi juga mendatangi PT.Putra Kundur sebagai penampung Scrab hasil pemotongan kapal, untuk menghentikan pembelian Scrab dari kapal CR 6.

Untuk menindaklanjuti kejahatan tersebut, Jemi Frengki dan Agency kapal CR 6 pun melanjutkan pengaduan perkara ini ke Ditkrimum Polda Kepri.

Jemi berharap, penegakan dan kepastian hukum dalam perkara ini bisa dibuka secara terang benderang, sebab persoalan ini bisa menjadi preseden buruk dalam penerapan hukum di Negara RI khususnya kenyamanan warga negara asing dalam berinvestasi di kota Batam Indonesia.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan pihak perusahaan PT.Marinatama Meganusa dan Pihak Ditpolairud Polda Kepri.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

Dikawal DPRD dan Pemerintah, Kolam Maut Perenggut Nyawa Dua Bocah di Oleana Park Resmi Ditimbun

9info.co.id | BATAM  – Pasca meninggalnya dua orang bocah yang tenggelam saat bermain di sebuah kolam di samping Perumahan Oleana Park, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

‎Permasalahan tersebut bahkan menjadi perhatian serius dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam. Dari hasil pembahasan dan koordinasi lintas sektor, penimbunan kolam yang selama ini dikenal warga sebagai “kolam maut” akhirnya direalisasikan.

‎Inisiatif penimbunan kolam tersebut dipelopori oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kepolisian Sektor Sei Beduk, RT/RW, terkhusus Pengembang Perumahan Oleana Park PT Rexvinn.

‎Menurut Jimmi, langkah penimbunan merupakan solusi paling efektif untuk menghilangkan potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.

‎”Penimbunan kolam ini merupakan solusi terbaik demi keselamatan warga. Kita bersinergi dengan pemerintah kecamatan, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Jimmi.

‎Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga Perumahan Oleana Park, Juntak, mengaku lega setelah kolam yang selama ini menjadi kekhawatiran warga akhirnya ditimbun.

‎”Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Batam, Kecamatan Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk, serta khususnya Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian, yang terus memantau dan mengawal hingga terlaksananya penimbunan kolam maut ini,” kata Juntak.

‎Menurutnya, keberadaan kolam tersebut selama ini menimbulkan rasa khawatir bagi warga karena lokasinya yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman. Kekhawatiran itu semakin besar setelah tragedi yang merenggut nyawa dua anak yang tenggelam saat bermain di lokasi tersebut.

‎”Kami sebelumnya sangat khawatir dengan keberadaan kolam ini. Dengan ditimbunnya lokasi tersebut, rasa cemas warga tentu berkurang dan lingkungan menjadi lebih aman,” tambahnya.

‎Hal senada disampaikan warga lainnya, Manurung. Ia menilai penimbunan kolam telah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Perumahan Oleana Park.

‎”Kami warga yang berdomisili di Perumahan Oleana Park sudah merasa lebih lega setelah kolam maut ini ditimbun. Ini merupakan langkah yang sangat baik demi keselamatan bersama,” ujarnya.

‎Tidak hanya menyambut baik penimbunan tersebut, warga juga mulai memanfaatkan lahan yang telah diratakan untuk kegiatan positif. Sejumlah warga menanam berbagai tanaman muda sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya penghijauan di kawasan tersebut.

‎”Bahkan di lokasi yang sudah ditimbun ini, kami mulai menanam beberapa tanaman muda. Selain memperindah lingkungan, lahan tersebut juga bisa dimanfaatkan sementara waktu sebelum digunakan oleh pemiliknya sesuai peruntukan,” jelas Manurung.

‎Warga berharap pemerintah dan instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

‎Penimbunan kolam yang sebelumnya menjadi sorotan publik ini dinilai sebagai bukti nyata sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Kota Batam. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain