Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Terdakwa Roma Nasir Hutabarat Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtavervolging) di perkara dugaan penipuan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center (BTC).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roma Nasir Hutabarat menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum tanpa sepengetahuan konsumen Ruko BTC di Kecamatan Sungai Beduk itu.

Sebagaimana didakwakan sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHPidana.

Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, lewat persidangan pada Senin (13/05/2024).

โ€œMenyatakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi merupakan bukan tindak pidana,โ€ kata Benny Yoga Dharma yang bertugas sebagai Hakim Ketua, Senin (13/05).

โ€œMenetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Tiga, serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara terhadap negara,โ€ jelas Benny.

Setelah membaca amar putusan, Benny menyuruh terdakwa Roma Hutabarat untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

โ€œBagaimana terdakwa dengan putusan ini, silakan berdiskusi dengan penasehat hukummu,โ€ kata Benny.

Terlihat terdakwa Roma Nasir Hutabarat langsung mendatangi meja Penasehat hukumnya. Setelahnya, ia berdiskusi kembali ke kursi pesakitan.

โ€œGimana saudara terdakwa terhadap putusan ini, silakan konsultasi dengan penasihat hukummu,โ€ kata Benny. Pertanyaan tersebut pun langsung dijawab oleh terdakwa Roma Nasir Hutabarat, โ€œTerima yang muliaโ€.

โ€œPenuntut umum bagaimana?โ€ tanya Benny.

โ€œKami pikir-pikir yang mulia,โ€ jelas jaksa penuntut umum (JPU) Adjudian Syahfitrah.

Tampak terdakwa Roma Nasir Hutabarat yang dan didampingi penasehat hukumnya Niko Nixon Situmorang.SH dan rekan mengaku lega dengan putusan tersebut.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan Hakim Anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Roma Nasir Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

NIKO

Niko menambahkan, dalam pledoi yang kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya, kita telah meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan JPU.

Niko menyimpulkan bahwa terdakwa Nasir Hutabarat yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah tidak terbukti bersalah dan sudah mengganti kerugian para konsumen, namun sebagian para pelapor tidak mau menerima ganti rugi yang dimaksudkan , bahkan para pelapor meminta pengelolaan pasar serta uang Rp 3 Miliar, permintaan tersebut gat tidak mendasar.

Nikson menambahkan, “sebelum sidang putusan tersebut, kita juga telah berupaya menjalin komunikasi secara kekeluargaan dengan para pelapor, dan akan mengganti biaya kelebihan pembayaran yang dialami para pelapor. namun mereka tetap menolak dan meminta biaya diluar kewajaran” imbuhnya.

โ€œTerdakwa telah mengganti kerugian, namun sebagian dari para pelapor tidak mau menerimanya, malah meminta untuk mengelola pasar dan uang Rp 3 miliar. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,โ€ ujar Niko Nixon. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

PT Batamraya Sukses Perkasa Perkuat Pelestarian Lingkungan Melalui Penanaman Mangrove

9info.co.id | BATAM – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan PT Batamraya Sukses Perkasa melalui kegiatan penanaman 1.000 bibit mangrove di kawasan pesisir KEK Tanjung Sauh, Batam. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Aksi penghijauan ini melibatkan jajaran manajemen perusahaan, karyawan, komunitas lingkungan, serta masyarakat sekitar. Penanaman mangrove dilakukan di area pesisir yang dinilai membutuhkan penguatan vegetasi guna mencegah abrasi dan menjaga habitat alami biota laut.

Perwakilan PT Batamraya Sukses Perkasa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program berkelanjutan perusahaan yang sejalan dengan pengembangan kawasan industri hijau di KEK Tanjung Sauh.

โ€œPelestarian lingkungan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan. Penanaman mangrove ini tidak hanya menjaga ekosistem pesisir, tetapi juga menjadi kontribusi nyata perusahaan dalam mendukung pengurangan dampak perubahan iklim,โ€ ujarnya.

Mangrove diketahui memiliki banyak manfaat ekologis, mulai dari menahan abrasi pantai, menyerap emisi karbon, hingga menjadi habitat alami berbagai jenis biota laut. Karena itu, keberadaan hutan mangrove dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan kawasan pesisir.

Selain sebagai bentuk kepedulian lingkungan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem laut dan pesisir. Perusahaan pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program penghijauan secara bertahap dan berkelanjutan.

Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan berharap penanaman mangrove dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di wilayah Tanjung Sauh.

Seiring pengembangan KEK Tanjung Sauh sebagai kawasan strategis investasi dan industri, PT Batamraya Sukses Perkasa menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Melalui aksi hijau berkelanjutan ini, perusahaan berharap kawasan Tanjung Sauh dapat tumbuh menjadi kawasan industri modern yang tetap menjaga kelestarian alam dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain