Connect with us
Kemenko Polhukam Bersama Sekretariat Kabinet, Kementrian Investasi dan Dewan Pengawas BP Batam Tinjau Pembangunan Rumah di Tanjung Banon

Kemenko Polhukam Bersama Sekretariat Kabinet, Kementrian Investasi dan Dewan Pengawas BP Batam Tinjau Pembangunan Rumah di Tanjung Banon

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo optimis proyek pembangunan hunian baru untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City bisa diselesaikan sesuai dengan target. Hal ini, disampaikan Sugeng usai meninjau lokasi pembangunan hunian baru di Tanjung Banon, Minggu (9/6/2024).

Dalam peninjauan tersebut, turut dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung, Firdaus Dewilmar; Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab), Satya Bhakti Parikesit; Dewan Pengawas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Elen Setiadi dan sejumlah jajaran lainnya.

Sementara dari BP Batam, hadir Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam serta sejumlah pejabat eselon 2 di lingkungan BP Batam.

“Kita ingin melihat perkembangan pembangunan yang ada disini. Tujuannya, untuk kita evaluasi tentang kesiapan-kesiapan pemindahan warga. Dengan melihat ini, kita optimis target itu bisa dicapai,” ujarnya.

Sugeng melanjutkan, dalam peninjauan tersebut pihaknya melakukan diskusi untuk memastikan kelancaran dalam pembangunan hunian baru ini. Termasuk evaluasi dalam penambahan peralatan dan tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan serta koordinasi dengan Kementrian atau Lembaga terkait.

“Saya optimis ini bisa kita laksanakan di tahun ini. Tadi di lapangan sudah kita diskusikan dan berkomunikasi dengan Dirjen di PUPR untuk memastikan, bahwa dukungan dari PUPR terkait dengan fasilitas dukungan bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad berharap agar pengembangan Rempang ini bisa lancar kedepannya. Sehingga Rempang ini dapat menjadi kota yang baru. Kota yang membuka lapangan kerja yang banyak dan peluang-peluang bisnis lainnya.

“Harapannya, semoga pembangunan ini bisa terus lancar dan sukses semua,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini proses pembangunan empat rumah contoh untuk warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City di Tanjung Banon telah rampung. BP Batam, juga telah mulai melanjutkan pembangunan hunian baru untuk masyarakat yang terdampak Pengembangan Rempang Eco-City.

Tidak hanya BP Batam, Kementerian PUPR juga akan melakukan pematangan lahan dan pembangunan fasilitas sosial serta fasilitas umum di lokasi hunian baru masyarakat Rempang.

Begitu juga masyarakat yang sudah mendaftar dan pindah ke hunian sementara terus bertambah. Hingga saat ini, sudah terdapat 98 Kepala Keluarga yang telah pindah ke hunian sementara. Hal ini, menandakan komitmen BP Batam dalam menyelesaikan proyek strategis nasional ini, demi mendongkrak perekonomian daerah. Sehingga, terealisasinya investasi ini, akan membuka peluang kerja bagi masyarakat, khususnya generasi muda. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version