Connect with us
BP Batam Cetak Kenaikan Signifikan Periode Semester I Tahun 2024 Jumlah Kunjungan Kapal Meningkat 7%

BP Batam Cetak Kenaikan Signifikan Periode Semester I Tahun 2024: Jumlah Kunjungan Kapal Meningkat 7%

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Badan Usaha Pelabuhan BP Batam kembali menorehkan capaian kinerja yang membanggakan pada semester I Tahun 2024. Data terbaru menunjukkan peningkatan di berbagai aspek, meliputi volume bongkar muat peti kemas, general cargo, jumlah penumpang hingga kunjungan kapal di Pelabuhan Batam.

Disampaikan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, dari sisi jumlah kunjungan kapal terdapat peningkatan sebesar 7 persen pada periode Semester I Tahun 2024 dengan jumlah 49.247 Call kapal, meliputi kapal barang dan penumpang, dibandingkan pada periode yang sama di Tahun 2023 sebesar 46.086 Call.

Dari jumlah tersebut, peningkatan terbesar terdapat pada kunjungan kapal barang sebesar 14 persen yakni dari 13.303 call di periode Semester I Tahun 2023 menjadi 15.218 di Tahun 2024.

Adapun terminal barang yang berkontribusi besar dalam menyumbang peningkatan kunjungan kapal tersebut adalah Terminal Batu Ampar yakni sebanyak 5.080 Call di periode Semester I Tahun 2024 atau naik 41 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 3.591 Call.

Sedangkan untuk kunjungan kapal penumpang juga mengalami peningkatan sebesar 4 persen pada periode Semester I Tahun 2024 ini, dari 32.783 Call menjadi 34.029 Call.

Hal ini membuktikan bahwa perjalanan orang dari dan menuju Batam baik domestik dan internasional terus menunjukkan peningkatan dengan penambahan trayek dan jadwal kapal.

Dendi menyampaikan bahwa peningkatan dari sisi kunjungan kapal barang dan penumpang di wilayah kerja Badan Pengusahaan Batam mencerminkan pertumbuhan yang signifikan dalam aktivitas perdagangan dan logistik di Kota Batam.

“Peningkatan kunjungan kapal barang sebesar 14 persen membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur yang digagas oleh Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi, tidak hanya meningkatkan kepercayaan para pelaku logistik untuk membawa kapal mereka ke Batam, tetapi juga memperkuat posisi Batam sebagai pusat logistik dan perdagangan yang strategis di wilayah ini,” tandasnya.

Upaya peningkatan fasilitas pelabuhan dan modernisasi sistem operasional yang dilakukan Badan Usaha Pelabuhan BP Batam telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap efisiensi dan kelancaran arus barang di pelabuhan. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version