Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus terdakwa Daniel Marsshall Purba kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda utama adalah pemeriksaan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, dari Kantor Hukum Chris Butarbutar & Partners, Jhon Asron Purba, SH.dan M.yamin.SH.,MH. Selasa (20/08/24).

Eksepsi ini berisi keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (13/8/24) lalu. Abdul Malik Kalang, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Kepri telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Daniel Marshall Purba MBA, dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Pengadillan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Abdul Malik Kalang,menerangkan bahwa, terdakwa Daniel Marshall melakukan tindakan kekerasan pada Shelvia istrinya yang sudah lama pisah ranjang di ruang meeting Hotel Haris Batam Center, Kota Batam.

Namun Usai mendengarkan dakwaan yang di bacakan JPU tersebut. Terdakwa Daniel Marshall Purba pun membantah segala isi dakwaan JPU tersebut, “luka itu bukan karena dorongan namun akibat dia terjatuh. Lalu kenapa saya harus dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan acaman pidana pencara 5 tahun,” kata Marshall dalam pembelaan yang dibacakanya.”

Dalam persidangan kali ini, Jhon Asron Purba memaparkan empat poin utama dalam eksepsi yang diajukannya di hadapan ketua majelis hakim Tiwik dengan hakim anggota Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena di Pengadilan Negeri Batam.

Dakwaan Pertama Primer, Jhon Asron Purba menilai bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 5(a) UU No. 23 Tahun 2004 tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa Pasal 5(a) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 6 yang mengatur tentang korban yang mengalami rasa sakit atau luka berat. Oleh karena itu, dakwaan Pasal 44 ayat (1) dianggap tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHP.

Dakwaan Pertama Subsider, Dalam hal ini, Jhon Asron Purba menilai bahwa JPU tidak menjelaskan pasal apa yang dilanggar oleh terdakwa sehingga dakwaan Pasal 44 ayat (4) tidak dapat diterima. Menurutnya, tanpa penjelasan yang jelas mengenai pasal yang dilanggar, terdakwa tidak bisa didakwa berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2004.

Dakwaan Kedua Primer: Kuasa hukum menilai bahwa JPU menjelaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 5(b) UU No. 23 Tahun 2004. Namun, menurut Jhon Asron Purba, Pasal 5(b) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 7. Sehingga, dakwaan Pasal 45 ayat (1) dianggap tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHP.

Dakwaan Kedua Subsider: Jhon Asron Purba menilai bahwa JPU tidak menjelaskan pasal yang dilanggar dari UU No. 23 Tahun 2004 tetapi menggunakan Pasal 45 ayat (2) dalam dakwaannya. Ia berpendapat bahwa surat dakwaan ini tidak jelas dan membingungkan.

Selain itu, Jhon Asron Purba juga menegaskan bahwa keempat dakwaan tersebut merujuk pada satu peristiwa yang sama untuk satu orang yang sama, sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Ia mengacu pada Yurisprudensi MARI Nomor 600/K/Pid/1982 yang menyebutkan batalnya surat dakwaan karena obscuur libele atau kabur, serta Pasal 143 ayat (3) KUHAP (Pengertian setelah Putusan Perkara MK Nomor 28/PUU-XX/2022).

Dalam sidang dengan Agenda eksepsi, Penasehat Hukum (PH) Jhon Asron Purba menerangkan bahwa pihaknya keberatan terhadap dakwaan JPU. Pihaknya menilai, dakwaan terhadap kliennya itu tidak cermat.

“Kita keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan itu dibuat secara tidak cermat, uraiannya juga tidak lengkap. Di subsider Jaksa itu tidak menyebutkan perbuatan yang dilarang itu apa. Kemudian dia diancam pake pasal apa? Disini JPU tak menyebutkan secara spesifik perbuatan yang dilarang. Misalkan, kalau memukul istri itu pasal berapa, apa hukumannya. Nah kalau ini kan tidak disebut, dituntut dengan pasal yang tidak mendasar,” terang Jhon Asron usai sidang.

Jhon menambakan “Ada surat edaran dari Jaksa agung dari tahun 2008 bahwasannya Jaksa tak boleh mengulangi dakwaan primer dengan subsider. Nah ini dakwaan ke 1, primer dan subsidernya itu copy paste. Sama halnya dengan dakwaan ke 2. Dakwaan primer dengan subsidernya itu urainnya sama tapi menggunakan pasal yang berbeda. Harusnya kan uraian masing-masing. Itulah keberatan yang kita ajukan kepada Majelis Hakim agar bisa dicermati eksepsi kita dengan bijak. Supaya ada keadilan bagi klien kita, Daniel Marshal Purba.” imbuhnya.

Untuk diketahui, perkara ini muncul setelah Shelvia, mantan isterinya melaporkan peristiwa itu ke Polda Kepri pada tanggal 14 September 2022 lalu. Namun untuk melanjutkan pembahasannya, Majelis Hakim yang pun membuat jadwal persidangan berikutnya untuk menindaklanjuti eksepsi yang diajukan dan melihat tanggapan dari pihak JPU pada Selasa (27/08/24) mendatang. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain