Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus terdakwa Daniel Marsshall Purba kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda utama adalah pemeriksaan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, dari Kantor Hukum Chris Butarbutar & Partners, Jhon Asron Purba, SH.dan M.yamin.SH.,MH. Selasa (20/08/24).

Eksepsi ini berisi keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (13/8/24) lalu. Abdul Malik Kalang, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Kepri telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Daniel Marshall Purba MBA, dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Pengadillan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Abdul Malik Kalang,menerangkan bahwa, terdakwa Daniel Marshall melakukan tindakan kekerasan pada Shelvia istrinya yang sudah lama pisah ranjang di ruang meeting Hotel Haris Batam Center, Kota Batam.

Namun Usai mendengarkan dakwaan yang di bacakan JPU tersebut. Terdakwa Daniel Marshall Purba pun membantah segala isi dakwaan JPU tersebut, “luka itu bukan karena dorongan namun akibat dia terjatuh. Lalu kenapa saya harus dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan acaman pidana pencara 5 tahun,” kata Marshall dalam pembelaan yang dibacakanya.”

Dalam persidangan kali ini, Jhon Asron Purba memaparkan empat poin utama dalam eksepsi yang diajukannya di hadapan ketua majelis hakim Tiwik dengan hakim anggota Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena di Pengadilan Negeri Batam.

Dakwaan Pertama Primer, Jhon Asron Purba menilai bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 5(a) UU No. 23 Tahun 2004 tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa Pasal 5(a) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 6 yang mengatur tentang korban yang mengalami rasa sakit atau luka berat. Oleh karena itu, dakwaan Pasal 44 ayat (1) dianggap tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHP.

Dakwaan Pertama Subsider, Dalam hal ini, Jhon Asron Purba menilai bahwa JPU tidak menjelaskan pasal apa yang dilanggar oleh terdakwa sehingga dakwaan Pasal 44 ayat (4) tidak dapat diterima. Menurutnya, tanpa penjelasan yang jelas mengenai pasal yang dilanggar, terdakwa tidak bisa didakwa berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2004.

Dakwaan Kedua Primer: Kuasa hukum menilai bahwa JPU menjelaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 5(b) UU No. 23 Tahun 2004. Namun, menurut Jhon Asron Purba, Pasal 5(b) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 7. Sehingga, dakwaan Pasal 45 ayat (1) dianggap tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHP.

Dakwaan Kedua Subsider: Jhon Asron Purba menilai bahwa JPU tidak menjelaskan pasal yang dilanggar dari UU No. 23 Tahun 2004 tetapi menggunakan Pasal 45 ayat (2) dalam dakwaannya. Ia berpendapat bahwa surat dakwaan ini tidak jelas dan membingungkan.

Selain itu, Jhon Asron Purba juga menegaskan bahwa keempat dakwaan tersebut merujuk pada satu peristiwa yang sama untuk satu orang yang sama, sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Ia mengacu pada Yurisprudensi MARI Nomor 600/K/Pid/1982 yang menyebutkan batalnya surat dakwaan karena obscuur libele atau kabur, serta Pasal 143 ayat (3) KUHAP (Pengertian setelah Putusan Perkara MK Nomor 28/PUU-XX/2022).

Dalam sidang dengan Agenda eksepsi, Penasehat Hukum (PH) Jhon Asron Purba menerangkan bahwa pihaknya keberatan terhadap dakwaan JPU. Pihaknya menilai, dakwaan terhadap kliennya itu tidak cermat.

“Kita keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan itu dibuat secara tidak cermat, uraiannya juga tidak lengkap. Di subsider Jaksa itu tidak menyebutkan perbuatan yang dilarang itu apa. Kemudian dia diancam pake pasal apa? Disini JPU tak menyebutkan secara spesifik perbuatan yang dilarang. Misalkan, kalau memukul istri itu pasal berapa, apa hukumannya. Nah kalau ini kan tidak disebut, dituntut dengan pasal yang tidak mendasar,” terang Jhon Asron usai sidang.

Jhon menambakan “Ada surat edaran dari Jaksa agung dari tahun 2008 bahwasannya Jaksa tak boleh mengulangi dakwaan primer dengan subsider. Nah ini dakwaan ke 1, primer dan subsidernya itu copy paste. Sama halnya dengan dakwaan ke 2. Dakwaan primer dengan subsidernya itu urainnya sama tapi menggunakan pasal yang berbeda. Harusnya kan uraian masing-masing. Itulah keberatan yang kita ajukan kepada Majelis Hakim agar bisa dicermati eksepsi kita dengan bijak. Supaya ada keadilan bagi klien kita, Daniel Marshal Purba.” imbuhnya.

Untuk diketahui, perkara ini muncul setelah Shelvia, mantan isterinya melaporkan peristiwa itu ke Polda Kepri pada tanggal 14 September 2022 lalu. Namun untuk melanjutkan pembahasannya, Majelis Hakim yang pun membuat jadwal persidangan berikutnya untuk menindaklanjuti eksepsi yang diajukan dan melihat tanggapan dari pihak JPU pada Selasa (27/08/24) mendatang. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Konfirmasi Diabaikan, Dishub Batam Bungkam soal Kecelakaan Maut Bus Pariwisata HKBP Tembesi Indah

Diam Seribu Bahasa, Dishub Batam Tak Jawab Konfirmasi Soal Legalitas Bus Pariwisata Maut di Pantai Glory

9info.co.id | BATAM –  Sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang belum memberikan tanggapan atas serangkaian upaya konfirmasi media terkait kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah menuai sorotan.

Hingga berita ini diterbitkan, sedikitnya tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan melalui jalur berbeda belum memperoleh respons dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si.

Padahal, konfirmasi tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan bus pariwisata di kawasan Pantai Glory Melur, Kecamatan Galang, pada Sabtu (20/6/2026) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, puluhan korban luka-luka, serta kerugian material.

Media telah melayangkan Surat Konfirmasi Nomor 23/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, berisi sejumlah pertanyaan mengenai pengawasan operasional bus pariwisata, legalitas kendaraan, hasil uji KIR, hingga transparansi data kepemilikan armada yang mengalami kecelakaan. Namun, hingga batas waktu lima hari kerja sebagaimana tercantum dalam surat tersebut berakhir, belum ada jawaban resmi yang diberikan.

Tiga Kali Upaya Konfirmasi

Berdasarkan catatan redaksi, upaya memperoleh klarifikasi dilakukan secara bertahap.

Konfirmasi pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dishub Kota Batam. Pesan tersebut tidak mendapat balasan.

Konfirmasi kedua kembali dikirim melalui aplikasi yang sama pada 20 Juli 2026, bersamaan dengan penyampaian substansi pertanyaan yang menjadi perhatian publik. Hasilnya pun sama, tanpa respons.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2026), wartawan mengirimkan foto surat konfirmasi beserta bukti pengiriman (resi) melalui WhatsApp pribadi Kepala Dinas sebagai bentuk pemberitahuan bahwa surat resmi telah diterima. Hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut juga belum dibalas.

Media juga belum menerima tanggapan dari sekretariat maupun pejabat yang mewakili Dinas Perhubungan Kota Batam.

Sorotan Pasca Kecelakaan Maut

Peristiwa kecelakaan yang terjadi di jalur menuju Pantai Glory Melur tersebut memicu perhatian luas masyarakat.

Bus pariwisata yang membawa rombongan jemaat Gereja HKBP Tembesi Indah diduga kehilangan kendali saat melintasi ruas jalan dengan kondisi turunan dan tikungan tajam sebelum akhirnya terguling.

Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, puluhan korban luka, serta memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan transportasi wisata di Kota Batam.

Pasca kejadian, kritik datang dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menilai pengawasan terhadap armada bus pariwisata yang beroperasi di Batam masih belum optimal.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan wisata agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tiga Persoalan yang Dipertanyakan DPRD

Dalam pernyataannya, DPRD menyoroti sedikitnya tiga aspek penting.

Pertama, legalitas dan kelayakan kendaraan, termasuk kejelasan status uji KIR bus yang mengalami kecelakaan serta kelengkapan dokumen operasionalnya.

Kedua, transparansi informasi, terutama mengenai identitas pemilik maupun perusahaan pengelola armada bus yang hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketiga, pengawasan operasional, yang dinilai perlu diperkuat melalui inspeksi rutin terhadap kendaraan pariwisata yang beroperasi di Batam.

Isi Surat Konfirmasi

Surat resmi yang dikirimkan media kepada Dishub Batam meminta penjelasan mengenai tiga hal pokok, yakni: Tanggapan Dishub terhadap kritik DPRD mengenai lemahnya pengawasan operasional bus pariwisata.

Status legalitas kendaraan serta hasil uji KIR bus yang mengalami kecelakaan di Pantai Glory.
Transparansi mengenai kepemilikan armada dan komitmen Dishub dalam membuka informasi perizinan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.


Transparansi Informasi Jadi Sorotan

Tidak adanya tanggapan terhadap surat konfirmasi yang telah disampaikan melalui berbagai jalur dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.

Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk memperoleh keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada narasumber menggunakan hak jawab sebelum suatu pemberitaan dipublikasikan.

Di sisi lain, masyarakat, khususnya keluarga korban dan pengguna jasa transportasi wisata, masih menunggu kepastian mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

Apakah bus yang mengalami kecelakaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan lulus uji KIR?
Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan armada tersebut?

Langkah apa yang akan ditempuh Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kecelakaan serupa?

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Drs. Leo Putra, A.P., M.Si., belum memberikan tanggapan atas tiga kali upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan apabila diterima, akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan. (Tim IWO).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain