Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam sosialisasikan Progress Pembangunan Rumah dan Sertifikat Hak Milik Elektronik Rempang Eco-City pada Selasa (24/9/2024) di Balairungsari BP Batam.

Dibuka oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi selaku Ketua Tim Terpadu Rempang Eco-City, Sudirman Saad sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Tim Terpadu, Ketua Satgas Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, dan turut digelar diskusi bersama 94 Kepala Keluarga yang telah bergeser ke hunian sementara.

Adapun progress pembangunan rumah dipaparkan oleh Direktur Infrastruktur Kawasan, Ponco Indro Subekti dan Teknis Sertifikat Hak Milik Elektronik dipresentasikan oleh Kasi. Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Batam, M. Hafis, S.E., M.M.

Dalam sambutannya, Sudirmaan Saad menyampaikan dukungan dari masyarakat Rempang atas Proyek Strategis Nasional (PSN) ini terus mengalir yang dibuktikan dengan semakin bertambahnya warga yang bersedia untuk bergeser ke hunian sementara.

“Kami sampaikan data per hari ini telah bergeser sebanyak 202 Kepala Keluarga dan berdasarkan data kami angka ini akan terus bertambah,” terang Sudirman Saad.

Sudirman Saad turut menyampaikan bahwa BP Batam telah bekerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk menjamin hak-hak yang diterima warga yang bersedia bergeser ke hunian sementara sebelum nantinya kembali bergeser ke hunian tetap setelah rumah pilihannya selesai dibangun.

“Dari sisi pendidikan kami siapkan bersama Pemko Batam melalui Dinas Pendidikan Kota Batam, kemudian untuk menyiapkan pemuda yang siap bekerja khususnya di bidang pengelasan kapal kami bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian akan memberikan pelatihannya, bagi Ibu-Ibu akan kami berikan pelatihan untuk pengolahan hasil laut dan berbagai pelatihan lainnya untuk mendukung ekonomi dan kesejahteraan keluarga Bapak/Ibu,” papar Sudirman Saad.

Meneruskan pesan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Sudirman Saad menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait PSN Rempang Eco-City untuk tetap menjaga persatuan dan kekompakan dalam mewujudkan investasi ini.

“Mari Bapak/Ibu kita jaga persatuan dan kekompakan agar iklim investasi di Batam dapat terus berjalan kondusif sehingga PSN Rempang Eco-City dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Batam khususnya warga Rempang,” katanya.

“Kami di BP Batam berkomitmen mengawal PSN ini hingga terealisasi sesuai arahan Pemerintah Pusat dengan tetap mengedepankan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat di kawasan Rempang Eco-City,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil ini.

Sebagai informasi bahwa BP Batam akan membangun sebanyak 350 rumah di Tanjung Banun hingga 31 Desember 2024 dan proses pergeseran warga ke hunian tetap akan dimulai pada Rabu (25/9/2024) besok. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain