Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) peringati Hari Bakti ke-53 tahun lewat upacara yang di gelar di lapangan parkir kantor BP Batam dan dilanjutkan dengan syukuran di Balairungsari pada Sabtu (26/10/2024).

53 tahun berlalu, BP Batam sebagai garda terdepan dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dengan berbagai capaian mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan investasi yang membawa dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian Batam.

Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto dalam amanatnya menyampaikan momentum ini merupakan refleksi dari perjalanan BP Batam selama 53 tahun sekaligus kesempatan untuk meningkatkan komitmen, kualitas, dan kontribusi dalam membangun Batam ke depannya.

“Momentum 53 tahun ini bukan hanya sekedar perayaan namun ini menjadi refleksi dari perjalanan Panjang yang telah kita lalui bersama,” ujar Purwiyanto.

“Dengan tantangan ke depan berupa peningkatan daya saing, penurunan logistic cost, perbaikan kualitas layanan, koordinasi dari para stakeholder, dan dinamika sosial politik yang mungkin akan kita hadapi bersama, mari kita terus berinovasi, beradaptasi, juga teguhkan komitmen kita untuk berkontribusi lebih bagi pembangunan Batam,” sambung Purwiyanto.

Hari Bakti ke-53 tahun BP Batam membawa tema “Batam Baru, Indonesia Maju” yang menunjukkan bagaimana BP Batam akan terus bergerak dan bekerja nyata menuju Batam Kota Baru yang bermuara pada kontribusi memajukan perekonomian Indonesia.

Dalam pembangunan Batam Kota Baru, angka perekonomian Batam menunjukkan poin positif dimana pada tahun 2023 ekonomi Batam tumbuh sebesar 7,04% dengan nilai investasi sebesar Rp 12,31 triliun pada semester I tahun 2024 dan pertumbuhan jumlah proyek sebesar 69,65%.

Selain pertumbuhan dari sektor perekonomian dan investasi, pada tahun 2024 ini BP Batam turut menjalankan berbagai program strategis potensial yaitu pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim, pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, pengembangan akses jalan di Batam, pengembangan kawasan PSN Rempang Eco-City, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam, Perkuatan dan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) berkapasitas total 730 liter/detik.

Capaian dalam tata kelola keuangan negara sebagai bentuk komitmen dan kerja nyata BP Batam turut di raih dalam bentuk penghargaan Opini WTP ke-8 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Atas berbagai capaian positif BP Batam dalam membangun dan mengembangkan Batam sebagai kawasan industri berdaya saing, kesuksesan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi bersama Forkompimda Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, pelaku usaha, asosiasi, aparat penegak hukum, auditor, rekan-rekan media, LSM, masyarakat Batam, pegawai di lingkungan BP Batam dan tentunya dukungan dari Anggota Dewan Pengawas BP Batam.

“Saya mewakili BP Batam mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi mensukseskan pembangunan Batam hingga hari ini,” kata Purwiyanto.

“Mari terus kita tingkatkan sinergitas yang telah terjalin, terus bekerja keras dengan penuh semangat, integritas, dan dedikasi pengabdian dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan untuk mewujudkan visi besar kita demi Batam yang lebih baik,” pungkas Purwiyanto.

Selamat Hari Bakti BP Batam ke-53 tahun, Batam Baru, Indonesia Maju! (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain