Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PT PLN Batam ke-24 dan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-79, PLN Batam menggelar Festival Kompang yang mengangkat kebudayaan Melayu Kota Batam di BCS Mall, Sabtu (26/10). Festival Kompang ini diikuti oleh 12 Kecamatan yang tersebar di Kota Batam berlomba menabuh hadrah, yang akan dinilai oleh dewan juri dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Kegiatan ini turut dihadiri Pejabat Sementara (Pjs.) Walikota Batam, Dr. Andi Agung, S.E., M.M., yang juga secara resmi membuka Festival Kompang PLN Batam.

Dalam sambutannya Andi Agung memuji semangat dan antusiasme dari seluruh peserta bersama penonton yang telah hadir. Disaat yang sama Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada PLN Batam yang tidak hanya memberikan pelayanan listrik yang andal, tapi juga peduli terhadap kelestarian budaya Melayu.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi karena PLN Batam telah memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Batam. Ditengah perkembangan Kota Batam yang pesat tentunya keberadaan listrik menjadi kunci utama dalam mendorong investasi Industri dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi.

Andi menekankan selama 24 tahun terakhir, PLN Batam telah membuktikan komitmennya dengan terus meningkatkan pelayanan dan memperluas akses listrik. Serta mendukung pembangunan teknologi energi yang ramah lingkungan.

“Kegiatan kita kali ini juga menjadi simbol harmonisasi antara kemajuan teknologi dan pelestarian budaya. Kompang sebagai kesenian khas tradisional Melayu menjadi hal yang tak terpisahkan dari identitas Kota Batam dan Kepuluan Riau. Kemudian PLN Batam adalah pilar utama dalam pembangunan dan kemajuan menyediakan sarana untuk melestarikannya,” kata Andi.

“Selamat hari ulang tahun ke-24 bagi PLN Batam. Semoga PLN Batam tetap menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Batam, semakin maju dalam memberikan listrik yang andal serta pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Batam. Kemudian Saya berharap Festival Kompang ini berjalan lancar,” harap Andi.

Sejalan dengan itu, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra mengatakan bulan Oktober adalah bulan yang spesial bagi PT PLN Batam dan juga Kota Batam. Karena pada bulan ini PLN Batam memperingati HUT yang ke-24 di tanggal 3 Oktober lalu, dan akan memperingati HLN ke-79 pada 27 Oktober nanti.

“Mewakili segenap Manajemen PT PLN Batam, Saya memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam yang telah mendukung Festival Kompang ini. Kolaborasi dan Sinergi kita bersama merupakan langkah konkret dalam melestarikan kebudayaan dan kesenian kompang sebagai bagian dari identitas Bumi Melayu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Irwansyah.

Irwansyah menambahkan ditengah derasnya arus global saat ini, masuknya budaya luar tidak mudah untuk dibendung. Karena itu, event Festival Kompang yang bermuatan budaya lokal ini penting dilakukan. Selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana dalam memperkenalkan budaya asli Indonesia, khususnya budaya Melayu kepada generasi muda.

“Kami ucapkan selamat ber Festival Kompang kepada seluruh peserta dan Bapak/Ibu yang sedang berkunjung di BCS Mall Batam juga dapat menikmatinya. Semoga dengan adanya kegiatan ini akan dapat semakin menggali potensi budaya di negeri ini yang pada akhirnya membawa kemajuan bagi kebudayaan Melayu di Kepuluan Riau ke depannya,” bebernya lagi.

“Pada momen ini kami juga meminta doa kepada Bapak/Ibu semua agar pada usia PLN Batam yang ke-24 ini, PLN Batam semakin tumbuh dan terus berkembang sehingga mampu memberikan pasokan listrik yang andal serta memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada seluruh masyarakat,” tutup Irwansyah.

Sementara itu, Ketua Tim lomba Festival Kompang mewakili Kecamatan Sagulung, Eka Rahayu mengucapkan rasa terimakasihnya kepada PLN Batam yang hadir untuk kembali melestarikan seni budaya dan khazanah Melayu khususnya di Kota Batam.

“Kita semua berharap semoga kegiatan ini menjadi jalan pembuka untuk festival-festival lain secara berkesinambungan dan menjadikannya sebagai tradisi tahunan di PLN Batam. Selain melestarikan budaya, Saya yakin kegiatan ini dapat menginspirasi generasi muda untuk mencintai dan melestarikan warisan budaya daerah,” pungkas Eka.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain