Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kementerian Perhubungan RI menyelenggarakan acara Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran di Pena Hall, Senin (16/12/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran sebagai budaya bertransportasi. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Batam terhadap kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kementerian Perhubungan RI yang sudah menyelenggarakan acara ini di Kota Batam, Provinsi Kepri. Kita akui bahwa perlu komitmen bersama untuk mensukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perikanan telah memberikan perlindungan kepada para nelayan di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam telah mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi para nelayan kecil di Kota Batam. Di tahun 2024 ini, Pemko Batam mengalokasikan 3.444 nelayan kecil di seluruh Batam untuk mendapatkan jaminan BPJS tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan sangat besar manfaatnya, sehingga nelayan bisa tenang saat melaut. Program ini murni kebijakan Wali Kota Batam, untuk memberikan perlindungan kepada seluruh nelayan kecil dan juga sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan Nelayan se-Kota Batam,” ungkapnya.

Diacara Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran, Kementerian Perhubungan RI juga menyerahkan bantuan berupa surat Keterangan Keterampilan berlayar (SKK) 30 / 60 mil, E-Pass Kecil dan Life Jacket kepada nelayan. Atas bantuan yang diberikan, Jefridin menyampaikan ucapan terimakasih mengingat bantuan ini sangat bermanfaat dalam mendukung keselamatan selama melaut.

“Tentunya bantuan yang diberikan ini sangat bermanfaat bagi para nelayan, terutama dalam menjaga keselamatan mereka saat melaut. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini senantiasa terjalin, terutama meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan pelayaran seperti yang disampaikan oleh Bapak Wamen,” ungkapnya.

Sebagai bentuk partisipasi Pemerintah Daerah dalam mendukung Quick Win 100 Hari Kampanye Keselamatan Pelayaran, Kementerian Perhubungan menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kota Batam. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Perhubungan RI kepada Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Wakil Menteri Perhubungan RI, Komjen. (Pol). (Purn) Drs. Santana, M.Si. mengajak nelayan agar memperhatikan keselamatan saat melaut. Ia meminta nelayan mengetahui dan paham akan rambu-rambu saat melaut, ini penting untuk menjaga keselamatan saat melaut. Ia juga berpesan agar nelayan berhati-hati saat bekerja dan menggunakan Life Jacket yang diberikan.

“Pemerintah tidak hanya focus terhadap keselamatan berlayar penumpang dan barang saja, tapi juga keselamatan pekerja dibidang perikanan. Rekan-rekan nelayan juga harus fokus, bagaimana nelayan bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Nelayan juga harus mengerti aturan berlayar dan rambu-rambu. Jika tidak bisa sekaligus, lakukan secara bertahap. Untuk itu Saya harap dukungan dari seluruh stake holder,” pesannya.(MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain