Connect with us
9info.co.id | BATAM – Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Barelang menggelar kegiatan “Jumat Curhat” bersama masyarakat Kecamatan Sei Beduk, bertempat di Aula Kantor Camat Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin, S.I.K, serta sejumlah tokoh penting lainnya seperti anggota DPRD Provinsi Kepri dan Kota Batam, perwakilan TNI, pejabat Polresta Barelang, Camat dan Lurah se-Kecamatan Sei Beduk, RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Dalam sambutannya, Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan Kamtibmas di masyarakat serta memperkuat sinergi antara pihak kepolisian dan warga.

Sementara itu, Sekcam Sei Beduk Anwar, S.E yang mewakili Camat menyampaikan bahwa secara umum kondisi Kamtibmas di wilayah tersebut masih aman dan kondusif, meskipun terdapat tantangan seperti kasus curanmor dan kenakalan remaja.

Kapolresta Barelang dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan program prioritas dari Kapolri yang bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah antara polisi dan masyarakat. “Kami hadir untuk mendengar, menerima aspirasi, serta mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Saproni, S.E menambahkan bahwa peran menjaga Kamtibmas tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, namun juga seluruh lapisan masyarakat. Ia menyoroti kondisi sosial ekonomi wilayah Sei Beduk yang memerlukan perhatian khusus dalam mencegah tindak kriminal.

Dalam sesi tanya jawab, berbagai isu disampaikan oleh masyarakat, di antaranya terkait ajaran menyimpang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kerusakan jalan akibat aktivitas cut and fill, hingga balap liar yang meresahkan warga.

Kapolresta Barelang dan jajaran merespons semua pertanyaan dengan serius dan berjanji untuk menindaklanjuti secara konkret, termasuk menggencarkan razia balap liar dan menindak kendaraan berknalpot brong.

Perhatian juga diberikan kepada kaum disabilitas. Ketua komunitas disabilitas Fachrizal menyampaikan harapan agar pihak kepolisian menyediakan petugas yang bisa menggunakan bahasa isyarat dan memberikan prioritas pelayanan. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk mendukung pelayanan yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

Acara ditutup dengan pemberian tali asih kepada warga serta sesi foto bersama seluruh peserta kegiatan. Dengan semangat kebersamaan, kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan menjadi wadah efektif dalam menciptakan wilayah yang aman, tenteram, dan harmonis. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain