Connect with us

9info.co.id | BATAM  — Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan rumah tangga mampu dan sangat mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (golongan R2 dan R3), serta pelanggan dari golongan pemerintah (P1, P2, dan P3), PT PLN Batam menggelar kegiatan diskusi publik bersama pelanggan guna memastikan informasi kebijakan tersampaikan secara transparan dan menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan.

Diksusi publik yang bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Mendukung Keberlangsungan Energi” ini dilaksanakan di Kantor Korporat PLN Batam pada Senin (30/6). Acara dihadiri oleh perwakilan pelanggan rumah tangga dari berbagai wilayah Kota Batam, jajaran komisaris dan direksi PLN Batam, serta sejumlah tokoh penting secara langsung maupun daring, antara lain Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, perwakilan PT PLN (Persero), Kepala Bidang Ketenagalistrikan ESDM Provinsi Kepri, Kepala Ombudsman Provinsi Kepri, Anggota DPRD Kota Batam dan Bapenda Kota Batam.

Dalam sambutannya, Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa forum ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya penyesuaian tarif dalam menjamin keberlanjutan layanan kelistrikan. Ia menekankan bahwa PLN Batam adalah perusahaan yang beroperasi secara mandiri tanpa subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggung jawab PLN Batam.

“Menyikapi tantangan tersebut, pemerintah mengambil keputusan secara hati-hati untuk menerapkan penyesuaian tarif listrik secara selektif, khususnya kepada pelanggan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah, termasuk pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) untuk suplai listrik ke Pulau Bintan,” jelas Jisman.

“Keseimbangan antara kepentingan penyedia jasa dan konsumen harus terjaga agar tercipta margin yang sehat tanpa mengorbankan keandalan pasokan listrik,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Jisman menyatakan optimismenya bahwa dengan kemampuan manajerial yang solid serta kolaborasi lintas sektor, PLN Batam mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat P. Siadari memberikan apresiasi atas komitmen PLN Batam dalam menyediakan layanan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat. Ia menilai bahwa penyesuaian tarif untuk golongan tertentu merupakan langkah realistis yang perlu ditempuh demi menjaga mutu pelayanan di tengah tekanan ekonomi yang dinamis.

“Kami memahami kondisi yang dihadapi PLN Batam. Untuk itu, mari kita dukung bersama kebijakan ini sebagai bentuk upaya kolektif menjaga kualitas layanan kelistrikan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Lagat.

Melalui forum ini, PLN Batam menegaskan bahwa keberhasilan menjaga keberlangsungan energi bukan hanya menjadi tanggung jawab penyedia layanan, melainkan memerlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh pihak, baik pemerintah, pelanggan, maupun masyarakat luas.

“Penyesuaian ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan sangat selektif dan hati-hati. Hanya 7,49% dari total pelanggan PLN Batam yang terdampak, yaitu golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1.43% dari tarif sebelumnya,” jelas Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo.

Ia menambahkan dengan terselenggaranya diskusi publik ini, PLN Batam berharap masyarakat semakin memahami urgensi kebijakan penyesuaian tarif serta turut mendukung upaya perusahaan dalam menjaga keberlanjutan energi yang andal dan efisien bagi Kota Batam dan sekitarnya.

“Kegiatan hari ini bukan sekadar pertemuan formal, tetapi manifestasi semangat kebersamaan untuk saling memahami dan memperkuat kolaborasi antarpihak. Kami percaya, sistem kelistrikan yang tangguh hanya dapat terwujud melalui kerja sama yang erat dan berkesinambungan,” pungkas Kwin Fo.(FQ)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain