9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terkait moratorium sistem parkir tepi jalan. Hal ini disampaikan dalam menanggapi kekhawatiran DPRD atas kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang dinilai signifikan.
”Yang disampaikan oleh DPRD selaku mitra strategis kita tentu akan menjadi atensi oleh pemerintah,” ujar Wali Kota Amsakar dalam keterangannya.
DPRD Kota Batam sebelumnya mengusulkan penghentian sementara (moratorium) selama dua bulan terhadap sistem parkir tepi jalan, sebagai respons atas rendahnya capaian pendapatan parkir yang hanya berada di kisaran 38-40 persen dari target. Hingga pertengahan tahun, realisasi pendapatan baru mencapai Rp11 miliar dari target Rp70 miliar.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengungkapkan adanya indikasi kebocoran pendapatan di beberapa titik parkir, yang disebabkan oleh keberadaan pihak ketiga di antara juru parkir (jukir) dan koordinator dari Dinas Perhubungan (Dishub).
”Jukir harusnya langsung ke koordinator yang di Dishub. Tapi ini Jukir ada pihak ketiga di tengah ini, kayak mandornya gitu. Kami menduga kebocorannya ada di letak ini,” jelas Mustofa.
Menurutnya, sistem pelaporan yang tidak langsung memperburuk transparansi pengelolaan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. DPRD pun telah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bina Keuangan, dan Hukum Provinsi untuk merumuskan sistem baru yang lebih akuntabel.
Wali Kota Amsakar menyatakan bahwa pemerintah kota akan membawa usulan moratorium ini kepada tim teknis terkait, dengan kemungkinan implementasi pada awal tahun mendatang, mengingat anggaran perubahan saat ini telah berjalan.
”Insya Allah kita berkomitmen mau follow up apa yang disampaikan oleh rekan-rekan di DPRD tadi. Catatan-catatannya itu saya mencatat tadi ada sekitar lima hal dan itu menjadi agenda,” pungkasnya.
Optimalisasi pendapatan dari sektor parkir tepi jalan menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Kota Batam, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap PAD. Dengan sistem yang lebih transparan, DPRD menargetkan pendapatan dapat mencapai Rp25-30 miliar per tahun, target yang dinilai lebih realistis namun tetap berdampak positif bagi kas daerah.(Mat)
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).