Connect with us

9info.co.id | BATAM – Arogansi kebijakan kembali dipertontonkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan PT Pesat Jaya Abadi (Tegar Parking). Meski penolakan keras dari warga telah berlangsung sejak lama, Pemko Batam melalui DPMPTSP dan Dinas Perhubungan tetap bersikeras mengeluarkan izin pemasangan gate parkir di kawasan Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence.

Kebijakan yang dipaksakan ini menuai kecaman luas dari warga yang merasa hak mereka diabaikan demi keuntungan segelintir pihak. Spanduk penolakan terpasang di sejumlah ruko, sementara aksi warga yang berfoto memegang poster penolakan viral di media sosial.

“Kami tidak mau mati seperti di Plaza Aviary Batu Aji! Pedagang kabur, usaha mati karena parkir berbayar. Jangan jadikan kami korban berikutnya!” ujar seorang warga dengan nada geram.

Warga pun menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Pemko Batam

1. Cabut izin gate parkir yang dipaksakan!

2. Pemko Batam harus dengarkan suara rakyat, bukan hanya kepentingan pengusaha

3. Transparansi penuh terhadap alasan dan proses pengesahan proyek ini!

Menanggapi gejolak penolakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menyampaikan bahwa penghuni kawasan akan dibebaskan dari biaya parkir, termasuk kuota gratis bagi beberapa kendaraan pemilik ruko.

“Sudah ada sosialisasi. Penghuni semuanya akan digratiskan. Nantinya, tenan atau ruko juga diberi kuota gratis,” kata Salim, seperti dikutip dari Ulasan.co.

Namun saat disinggung soal keberlanjutan mediasi dan penolakan warga yang terus berlangsung, Salim menegaskan bahwa peran Dishub sebatas pada aspek administratif dan rekomendasi teknis.

“Kami tidak ke arah sana. Tugas kami hanya dari sisi perizinan. Izin sudah keluar dari PTSP. Kalau permohonannya sesuai dan kami tidak merespons, ya kami juga bisa digugat,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, mengaku baru mengetahui proyek portal parkir ini dan berjanji akan mendalami lebih lanjut. Menurutnya, proyek parkir berbayar tersebut masuk kategori pajak parkir yang memiliki konsekuensi setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak parkir itu ada aturannya. Berarti nanti mereka (developer) ada kewajiban menyetor 10 persen ke PAD,” ujar Safari kepada wartawan, 28 Juli 2025.

Kini, publik menanti langkah nyata dari DPRD Batam untuk mengawal aspirasi rakyat, serta menuntut kejelasan dari Pemko Batam agar kebijakan yang menyangkut kepentingan publik tidak diputuskan secara sepihak dan merugikan masyarakat kecil.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain