Connect with us

9info.co.id | BATAM – Manajemen Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Kamis, (9/10/2025).

Kunjungan itu bertujuan mempererat hubungan kelembagaan antara RSBP Batam dan Kemenkes RI sekaligus memperoleh arahan strategis untuk pengembangan peran RSBP Batam di masa mendatang.

Dalam kunjungan itu yang dipimpin Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto, SpJP, delegasi bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan merangkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Sunarto, M.Kes. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

dr. Sunarto, M.Kes memberikan apresiasi atas kontribusi dan hubungan baik yang telah terjalin antara BP Batam melalui RSBP dengan Kemenkes RI. Ia menilai, RSBP Batam dapat memperkuat perannya sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama di wilayah Batam.

Lebih lanjut diterangkan, arah kebijakan Kemenkes, RSBP Batam diharapkan dapat bertransformasi menjadi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) yang mampu menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, baik bagi institusi pendidikan di Batam maupun jejaring rumah sakit di wilayah Kepri.

“RSBP Batam memiliki potensi besar untuk menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama, bukan hanya sebagai sarana pendidikan bagi program studi di Batam, tetapi juga sebagai penyelenggara pelatihan dan kegiatan pendidikan tenaga kesehatan. Langkah ini akan memberikan nilai tambah, keuntungan, serta prestise bagi rumah sakit,” ujar dr. Sunarto, M.Kes.

Ia juga menekankan bahwa RSBP Batam perlu mengambil peran sebagai rumah sakit pengampu, bukan hanya diampu. Menurutnya, dengan menjadi rumah sakit pengampu, RSBP dapat membantu rumah sakit tipe C dan D di wilayah Batam dan sekitarnya agar meningkat kelasnya.

“Jika RSBP mampu menjadi rumah sakit pengampu, maka nilai kelembagaannya akan semakin kuat. Pemerintah pusat juga akan lebih mudah memberikan dukungan, termasuk bantuan peralatan medis dan fasilitas penunjang lainnya,” tambahnya.

Dalam penguatan layanan rumah sakit, Kemenkes juga tengah mengimplementasikan program KJSU–KIA (Kanker, Jantung, Stroke, Urologi, dan Kesehatan Ibu dan Anak) sebagai bagian dari program strategis nasional.

Program itu bertujuan meningkatkan pemerataan dan kualitas layanan kesehatan prioritas di rumah sakit daerah di seluruh Indonesia. Setiap Rumah Sakit Umum Daerah didorong untuk memiliki layanan KJSU – KIA agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan rujukan penting tanpa harus berobat ke luar daerah.

Menanggapi arahan tersebut, Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto, SpJP menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari Kemenkes RI.

RSBP Batam berkomitmen memperkuat layanan KJSU–KIA secara terpadu guna mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan regional sejalan dengan arah program strategis nasional.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan arahan dari Kemenkes. RSBP Batam siap bertransformasi menjadi Rumah Sakit Pendidikan dan Pengampu, serta memperkuat kapasitas layanan dan pendidikan untuk mendukung kemajuan sektor kesehatan di Batam,” ujarnya.

Ke depan, RSBP Batam akan menyusun roadmap pengembangan rumah sakit pendidikan, berkolaborasi dengan institusi akademik dan rumah sakit pengampu nasional yang telah ditunjuk Kemenkes.

“Langkah ini akan menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan RSBP Batam sebagai pusat layanan kesehatan dan pendidikan yang unggul di wilayah perbatasan,” terangnya.

Pertemuan itu menjadi bagian dari rangkaian sinergi RSBP Batam dengan Kemenkes RI selama pekan kedua Oktober 2025, yang juga meliputi audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan dan kunjungan ke RS Pelni Jakarta.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, RSBP Batam berkomitmen mewujudkan layanan kesehatan yang PRIMA – Profesional, Responsif, Inovatif, Mahir, dan Akurat.

Hadir mendampingi Direktur RSBP Batam yaitu Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan dr. Muhammad Yanto dan Wakil Direktur Keuangan dan Umum Evi Elfiana Bangun.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain