Connect with us

9info.co.id | BATAM – Batam terus mempertegas posisinya sebagai destinasi utama investasi digital di Asia Tenggara. Hal ini ditandai dengan penandatanganan serangkaian perjanjian kerja sama strategis bersama PT. PLN Batam dan PT Digitalland Service One (DayOne), pada Jumat (17/4/2026) di Balairung Sari BP Batam.

Kegiatan ini menandai ekspansi besar dari platform infrastruktur digital guna mendukung pembangunan kampus pusat data (data center) hyperscale kedua di Kota Batam.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Pelanggan Data Center Terbesar di Indonesia dengan kapasitas 511 MVA atau setara 450 megawatt (MW).

Kesepakatan ini diproyeksikan untuk memasok kebutuhan energi bagi pengembangan pusat data DayOne di Kabil Industrial Tech Park (KITP) secara bertahap pada 2026-2027.

Hadir dalam kegiatan, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad; Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra; Chief Executive Officer DayOne, Jamie Khoo; Direktur Utama PT. PLN Batam, Kwin Fo; Anggota/Deputi Bidang BP Batam, jajaran Forkopimda Kota Batam, serta pimpinan asosiasi industri di Kota Batam beserta jajaran.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur dan kemudahan regulasi menjadi kunci utama dalam menarik minat investor global.

Menurutnya, integrasi antara ketersediaan lahan, kepastian hukum, dan keandalan energi di bawah naungan BP Batam menciptakan ekosistem yang kompetitif di tingkat regional.

“BP Batam berkomitmen menghadirkan iklim investasi yang kondusif melalui percepatan perizinan dan penyediaan infrastruktur pendukung yang terintegrasi. Masuknya proyek pusat data berskala besar ini membuktikan bahwa Batam siap menjadi hub digital dunia,” ujar Amsakar.

Transformasi Hub Digital

Ekspansi DayOne di kawasan Kabil menyusul kesuksesan proyek sebelumnya di Nongsa Digital Park (NDP).

Melalui dukungan BP Batam dan PT. PLN Batam, pengembangan ini dirancang sebagai platform berperforma tinggi untuk mendukung komputasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan layanan awan (cloud) bagi kawasan Asia-Pasifik.

Chief Executive Officer DayOne, Jamie Khoo, mengungkapkan bahwa kemudahan administrasi yang difasilitasi oleh BP Batam menjadi faktor krusial dalam keputusan ekspansi perusahaan.

“Ekspansi ini merupakan tonggak penting dalam strategi kami untuk membangun salah satu platform infrastruktur digital terkemuka di Asia, termasuk model Singapura-Johor-Batam (SIJORI) milik kami yang menghubungkan Singapura, Johor, dan Batam menjadi platform pusat data lintas batas pertama yang benar-benar terintegrasi di Asia Tenggara,” jelas Jamie.

Selain aspek kelistrikan, BP Batam juga mendorong pemanfaatan energi bersih demi keberlanjutan industri.

Hal ini diwujudkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT. PLN Batam terkait Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas di atas 200 MWp di Wilayah Kerja BP Batam.

Inisiatif energi hijau ini merupakan yang terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, dan diharapkan menjadi nilai tambah bagi para investor yang memprioritaskan standar keberlanjutan global.

Sinergi Berkelanjutan

Direktur Utama PT. PLN Batam, Kwin Fo, menambahkan bahwa kolaborasi ini tidak lepas dari peran aktif BP Batam dalam menyinergikan regulator dengan penyedia infrastruktur.

“Kami meyakini bahwa sinergi antara PLN Batam dan DayOne dengan dukungan penuh dari BP Batam akan semakin memperkuat posisi Batam sebagai kawasan investasi unggulan dan pusat pertumbuhan ekonomi digital di Asia Tenggara,” ujar Kwin Fo.

Selain pasokan listrik, juga dilaksanakan penandatanganan MoU Layanan Solusi Infrastruktur Terintegrasi Ekosistem Data Center yang mencakup kajian penyediaan jaringan fiber optik dan layanan pemeliharaan infrastruktur kritis.

Dengan sinergi yang dipimpin oleh BP Batam, kawasan ini kini bertransformasi menjadi bagian penting dari model SIJORI.

Keberadaan pusat data hyperscale ini diharapkan memberikan dampak pengganda (multiplier effect) bagi ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja sektor teknologi, serta memperkuat kedaulatan digital nasional.

“Kami berharap kerja sama yang ditandatangani hari ini memberikan manfaat bagi semua pihak serta berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan iklim investasi di Kota Batam,” pungkas Kwin Fo.(MT).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain