Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dukungan terhadap gagasan pembangunan Sopo Godang dan rumah duka bagi masyarakat Batak di Kota Batam terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari tokoh dan natua tua Batak Angkola Tapanuli Selatan, Parlaungan Siregar, yang menilai gagasan Ketua IKABSU Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea, sebagai langkah besar demi persatuan masyarakat Batak di perantauan.

‎Menurut Parlaungan Siregar, keberadaan Sopo Godang dan rumah duka sudah menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat Batak di Batam, mengingat tingginya aktivitas adat dan sosial masyarakat Sumatera Utara di kota industri tersebut.

‎“Gagasan Ketua IKABSU Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea, sangat baik dan patut didukung seluruh sub etnis Batak. Kita membutuhkan rumah besar bersama sebagai tempat pesta adat, rumah duka, hingga rumah singgah masyarakat Batak di Batam,” ujarnya.

‎Tokoh Batak Angkola itu menilai, visi yang dibangun IKABSU Kepri bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan upaya mempererat persaudaraan dan kebersamaan masyarakat Batak lintas puak dan sub etnis di Kepulauan Riau.

‎Ia menjelaskan, organisasi Ise Nabasa yang terdiri dari lima puak dan sub etnis Batak sejak awal dibentuk dengan semangat persatuan dan kesejahteraan masyarakat Batak di perantauan.

‎Karena itu, Parlaungan mengajak seluruh tokoh, natua-tua adat, dan komunitas Batak untuk duduk bersama menyamakan persepsi demi mewujudkan cita-cita bersama tersebut.

‎“Sub etnis Batak harus bersatu dan duduk bersama. Jangan ada ego kelompok maupun kepentingan pribadi. Semua harus dibangun demi kepentingan masyarakat Batak secara bersama-sama,” tegasnya.

‎Ia juga mengingatkan agar rencana pembangunan fasilitas bersama tersebut tidak disusupi kepentingan pribadi yang dapat mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

‎Menurutnya, figur seperti Jhonson Fidoli Sibuea dinilai memiliki visi dan komitmen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat Batak di Batam, khususnya dalam menghadirkan sarana adat dan sosial yang representatif.

‎“Kita melihat ada niat baik dan visi besar dari Ketua IKABSU Kepri untuk mempersatukan masyarakat Batak. Ini harus dijaga dan didukung bersama demi generasi Batak ke depan,” katanya.

‎Sebelumnya diberitakan, komunitas Batak di Kota Batam merindukan hadirnya Sopo Godang atau gedung serbaguna yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pesta adat maupun rumah duka bagi warga asal Sumatera Utara di Batam.

‎Kerinduan tersebut disampaikan Ketua IKABSU Provinsi Kepri, Jhonson Fidoli Sibuea. Ia menilai keberadaan sarana dan prasarana khusus bagi masyarakat Batak sudah menjadi kebutuhan penting, mengingat banyak warga Sumatera Utara di Batam yang kesulitan mendapatkan tempat saat menggelar kegiatan adat maupun acara kedukaan.

‎“Kami merindukan adanya kesepahaman dan komitmen bersama untuk memikirkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat Batak di Batam,” ujar Jhonson.

‎Ia menyampaikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa komunitas Batak sebelumnya pernah mendapatkan alokasi lahan melalui organisasi Isenabasa dari BP Batam.

‎Lokasi tersebut disebut berada di sekitar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Dinas Kesehatan Batam atau kawasan Perumahan Puri Legenda dengan luas sekitar 2,5 hektare.

‎Menurut Jhonson, lahan tersebut sangat strategis apabila dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan masyarakat Sumatera Utara, termasuk pembangunan gedung serbaguna dan rumah duka.

‎“Masyarakat Sumut sangat rindu adanya fasilitas gedung serbaguna dan rumah duka. Selama ini warga cukup sulit mendapatkan tempat apabila ada pesta adat maupun saat berduka,” katanya.

‎Karena itu, ia berharap seluruh tokoh dan komunitas Batak di Batam dapat duduk bersama menyamakan persepsi demi mewujudkan pembangunan fasilitas bersama tersebut.

‎“Kami berharap para orang tua dan tokoh masyarakat dapat duduk bersama membahas kelanjutan lokasi lahan tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Batak di Batam,” tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kantor Hukum JAP & Partner Laporkan Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Penipuan dan Pemalsuan ke Bareskrim Polri

JAP & Partner Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Kasus Kavling di Batam, Minta Atensi Khusus Bareskrim Polri

9info.co.id | BATAM – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat terkait jual beli kavling di kawasan Kavling Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, terlapor berinisial MS belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski proses penyidikan disebut telah berlangsung cukup lama dan telah memasuki tahap gelar perkara.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum JAP & Partner, Sebastian Surbakti, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan lambannya penanganan perkara tersebut ke Bareskrim Polri guna meminta atensi, pengawasan, serta kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Laporan kami ke Bareskrim Polri sudah diterima dan ditindaklanjuti. Bahkan kami juga telah melakukan video conference dengan pihak terkait untuk menyampaikan perkembangan perkara ini,” ujar Sebastian, Senin (25/05/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/43/I/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 Januari 2025, pelapor berinisial EG melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh MS.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada Agustus 2023 terlapor menyerahkan empat surat kavling yang berada di Kavling Punggur RT 002 RW 014, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kepada pelapor sebagai bagian dari kerja sama pembukaan lahan.

Namun, pada Juli 2025 pelapor mengetahui bahwa tiga dari empat kavling tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain berinisial AA tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua dari Satreskrim Polresta Barelang tertanggal 4 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Dalam SP2HP tersebut juga disebutkan bahwa perkara ditangani terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP

Sebastian Surbakti menilai perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan status hukumnya, mengingat tahapan penyidikan telah berjalan dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami meminta agar proses hukum ini berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Karena sampai hari ini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka, maka kami mengambil langkah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri agar mendapat perhatian serius,” tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa laporan konsultasi yang diajukan ke Bareskrim Polri telah memperoleh tindak lanjut.

Hal itu tertuang dalam Nomor Laporan Konsultasi: LK/352/V/2026/BARESKRIM yang menyebutkan bahwa penyidik akan mengirimkan SP2HP terkait pemeriksaan ahli pidana guna melengkapi proses penetapan tersangka. Dalam pemberitahuan tersebut, tindak lanjut penyidik dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.12 WIB.

Menanggapi hal itu, Kanit Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho, SH., menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Iya, kita prosedural saja, Bang. Kita jalankan sesuai SOP. Kami juga tidak mau gegabah dalam memberikan kepastian hukum pada setiap penanganan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan sehingga hak-hak korban dapat terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain