Connect with us

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, Rabu (17/6/2026) siang.

‎Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Dari jajaran Pemerintah Kota Batam hadir Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam, bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta insan pers.

‎Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎“Sesuai dengan mekanisme pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, setelah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan umum yang telah disampaikan,” ujar Kamaluddin.

‎Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah untuk membacakan tanggapan dan jawaban Wali Kota Batam terhadap pandangan seluruh fraksi DPRD.

‎Dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakan Firmansyah, Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, kritik, serta pandangan konstruktif terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Pemerintah Kota Batam juga menyampaikan penghargaan atas dukungan DPRD sehingga Kota Batam kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.

‎Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem, Pemko Batam menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem pengelolaan pendapatan yang modern, transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

‎Pemerintah juga menjelaskan bahwa realisasi belanja daerah sebesar 90,44 persen dipengaruhi oleh efisiensi anggaran, sisa hasil tender, kendala pembebasan lahan, putus kontrak, hingga pembatalan kontrak pada sejumlah kegiatan.

‎Sementara menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Pemerintah Kota menjelaskan berbagai langkah peningkatan penerimaan daerah, di antaranya digitalisasi pembayaran retribusi melalui QRIS, virtual account, dompet digital, kerja sama pembayaran retribusi dengan SPAM Batam, pembenahan tata kelola parkir, hingga relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

‎Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Kota menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak hanya diukur dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pembangunan yang merata, berkeadilan, serta mendukung perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

‎Menanggapi Fraksi Golkar, Pemko Batam menjelaskan bahwa rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga disebabkan anggaran tersebut hanya digunakan untuk kondisi darurat dan keadaan mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pemerintah juga memastikan seluruh program pembangunan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai media informasi resmi.

‎Sementara itu, kepada Fraksi PKS, Pemerintah Kota memberikan penjelasan mengenai berbagai isu strategis, mulai dari pengendalian pengangguran, peningkatan kompetensi tenaga kerja, pengurangan ketimpangan pendapatan, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, peningkatan layanan kesehatan, penguatan program pinjaman modal tanpa bunga bagi UMKM, hingga penanganan banjir, pengelolaan persampahan, penyediaan air bersih, dan pelestarian budaya Melayu.

‎Kepada Fraksi PKB, Pemko Batam menegaskan komitmennya memperkuat perencanaan dan pengelolaan belanja daerah yang berorientasi pada hasil pembangunan, termasuk peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur strategis seperti pengembangan RSUD.

‎Pemerintah juga mengakui perlunya evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD.

‎Menanggapi pandangan Fraksi PAN-Demokrat-PPP, Pemerintah menjelaskan bahwa pendapatan transfer telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta program pengentasan kemiskinan.

‎Selain itu, dijelaskan pula mengenai peningkatan nilai aset Pemerintah Kota Batam yang mencapai Rp13,72 triliun dan meningkatnya nilai ekuitas daerah pada Tahun Anggaran 2025.

‎Sedangkan terhadap pandangan Fraksi Hanura-PSI-PKN, Pemerintah Kota menyampaikan bahwa realisasi pembiayaan sebesar 100 persen mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemko juga menjadikan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

‎Pemerintah Kota Batam menegaskan akan terus memprioritaskan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, pengendalian banjir, dan pengelolaan persampahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

‎Usai mendengarkan tanggapan Wali Kota, Ketua DPRD Kota Batam menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.

‎“Mengingat pentingnya Ranperda ini dalam penyusunan APBD serta waktunya yang terbatas, kepada Badan Anggaran agar segera melakukan pembahasan,” tegas Kamaluddin sebelum menutup rapat paripurna.

‎Penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.(SD).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

9info.co.id | BATAM – Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama jajaran Direktorat Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga (DIHAL) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Rabu (12/8/2026).

Rombongan BP Batam diterima secara hangat oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, serta Komisioner Bidang Regulasi KIP, Rini Purwandari, di Ruang Pertemuan Komisi Informasi Pusat, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ariastuty menyampaikan bahwa kunjungan ke KIP tidak hanya menjadi momentum untuk memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru, tetapi juga sebagai sarana untuk memperoleh masukan serta bertukar pikiran terkait penguatan keterbukaan informasi publik.

“Kehadiran kami di Komisi Informasi Pusat ini selain untuk memperkenalkan BP Batam dan jajaran pejabat struktural yang baru, juga untuk mendapatkan masukan dan bertukar pikiran mengenai langkah-langkah progresif yang dapat kami lakukan,” ujar Ariastuty.

BP Batam sebelumnya berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 96,90 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

“Kami tidak ingin berhenti pada capaian yang sudah ada, tetapi ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di BP Batam,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KIP, Edi Purwanto, mengapresiasi berbagai langkah dan inovasi yang telah dilakukan BP Batam dalam memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, upaya BP Batam dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) internal menunjukkan adanya komitmen untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan secara konsisten.

Selain itu, BP Batam juga dinilai telah melakukan berbagai penyempurnaan pelayanan, termasuk melalui digitalisasi serta pemenuhan kebutuhan layanan informasi bagi pemohon penyandang disabilitas.

Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BP Batam, khususnya berbagai inovasi dan upaya yang telah disiapkan dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik,” kata Edi.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi BP Batam dan Komisi Informasi Pusat untuk memperkuat sinergi dalam mendorong tata kelola informasi publik yang semakin transparan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (RUD)

Continue Reading

Berita Lain