Connect with us

9info.co.id – Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bupati diwakili Wakil Bupati Simalungun. H. Zonny Waldi, S,Sos, MM, bersama Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto dan Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina Ahmad Fernando menggelar rapat koordinasi antisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) JBT (Jenis BBM Terbaru) di Wilayah Simalungun, Sumut, Senin (11/04/2022)

Rakor tersebut digelar di Posko Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Kabupaten Simalungun Kecamatan Simalungun, yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian diwakilkan Kabid Perdagangan Goksan Damanik, SH, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol JH Situmorang serta para Pengusaha SPBU.

Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina, Ahmad Fernando dalam paparannya menyampaikan, bahwa pihak Pertamina menjamin penyaluran BBM JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi dan Jenis Minyak Pertalite. “Stok tetap aman untuk penyaluran di Kabupaten Simalungun,”kata Ahmad.

Selanjutnya Ahmad Fernando menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Tertanggal 23 Maret 2022, Nomor 541 /3268 dan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang penyaluran Bahan Bakar Minyak Bio Solar dan Pertalite yaitu larangan menggunakan jerigen.

“Untuk produk Bio Solar dan Pertalite dilarang menggunakan jerigen dan tempat lainnya Kecuali ada Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Dinas yang terkait,”tandas Ahmad.

Ahmad Fernando mengatakan, dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara di Poin 3 menyebutkan “Untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air dan Pelayanan Umum Dilarang menggunakan JBT atau Jenis Minyak (BBM) Solar Bersubsidi terkecuali ada Surat Rekomendasi dari Instansi dan Dinas yang berwenang.

“Poin empat (4) Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya DILARANG, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dari Instansi terkait dan Dinas yang berwenang.

Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan BPH Migas Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun Haji Zonny Waldi menegaskan kepada dinas-dinas terkait untuk mempercepat pengeluaran surat rekomendasi kepada Petani, Nelayan Pemilik Kapal Motor,”pungkas Wakil Bupat..

Wakil Bupati Simalungun juga menyampaikan bahwa setiap surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait harus dilaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi agar bisa diteruskan ke Pertamina.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dalam pengendalian distribusi BBM bersubsidi sebagaimana dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara.

Kapolres juga menyampaikan bahwa, Jajaran Kepolisian Simalungun bersama Stakeholder siap untuk melakukan pengawasan distribusi dan antisipasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi. “Apabila ada masyarakat yang mempunyai informasi adanya penyalahgunaan silakan dilaporkan ke kantor Polisi terdekat,”sebut Kapolres Simalungun.(Pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam

Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya percepatan serapan anggaran, serta penyelesaian sejumlah persoalan prioritas masyarakat. Arahan tersebut disampaikan Amsakar saat memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Senin (2/11/2026).

Memasuki November atau bulan ke-11 tahun anggaran 2026, Amsakar meminta seluruh jajaran Pemko Batam dan BP Batam mempercepat realisasi program serta penyerapan anggaran. Ia mengingatkan agar kegiatan yang telah direncanakan tidak menumpuk menjelang penutupan tahun anggaran.

Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), deputi, dan direktur diminta memantau langsung pelaksanaan program di masing-masing unit kerja. Perhatian serupa juga diberikan kepada perangkat daerah penghasil pendapatan agar mengoptimalkan penerimaan, khususnya dari sektor pajak daerah.

“Kegiatan yang tidak terlaksana dinilai sebagai bentuk pemborosan. Mengingat APBD Perubahan telah disahkan, penyesuaian anggaran sudah tidak memungkinkan lagi. Jika ada kendala pada program kerja, segera laporkan kepada pihak pengawasan atau Inspektorat. Saya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan dinas-dinas penghasil untuk mengecek realisasinya secara langsung,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Amsakar menyoroti kedisiplinan dan integritas ASN serta pegawai di lingkungan Pemko Batam dan BP Batam.

Ia meminta pimpinan OPD, deputi, dan direktur tidak membiarkan pelanggaran disiplin di lingkungan kerja masing-masing. Pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan pegawai terhadap jam kerja harus dilakukan secara konsisten.

Amsakar juga mengingatkan agar persoalan kedisiplinan ditangani secara berjenjang oleh setiap pimpinan unit kerja. Dengan demikian, pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Dalam arahannya, Amsakar turut menanggapi berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Ia menegaskan, ada tiga persoalan utama yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama Pemko Batam dan BP Batam, yakni pelayanan air bersih, penanganan banjir, serta pengelolaan sampah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat dan berkesinambungan, mulai dari jajaran pelaksana di lapangan hingga tingkat pimpinan. Sinergi antarkedua institusi juga diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara efektif.

Ia turut menekankan pentingnya penyampaian informasi publik yang terarah dan jelas sehingga masyarakat memperoleh informasi yang tepat serta tidak menimbulkan polemik.

Khusus kepada camat dan lurah sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, Amsakar meminta agar mereka selalu tanggap terhadap persoalan warga. Setiap keluhan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar diteruskan tanpa penyelesaian.

“Kalau komunikasi seperti ini sudah terbangun dengan baik, saya yakin permasalahan akan lebih mudah diselesaikan,” ujar Amsakar.

Dalam apel tersebut, Amsakar juga menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun secara simbolis kepada sejumlah pegawai Pemko Batam yang memasuki masa purna tugas.

Atas pengabdian para pegawai tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Ia berharap hubungan silaturahmi tetap terjalin meskipun mereka tidak lagi bertugas sebagai aparatur pemerintahan.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Batam, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian serta dedikasi Bapak dan Ibu selama aktif bertugas. Meski telah purna tugas, jangan pernah merasa sebagai orang luar. Bapak dan Ibu sekalian akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Pemko Batam dan BP Batam. Semoga seluruh ikhtiar yang dicurahkan tidak hanya berkontribusi bagi kemajuan kota, tetapi juga bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” ujar Amsakar. (Hum).

Continue Reading

Berita Lain