Connect with us

9info.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” sambungnya.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

“Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam

Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya percepatan serapan anggaran, serta penyelesaian sejumlah persoalan prioritas masyarakat. Arahan tersebut disampaikan Amsakar saat memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Senin (2/11/2026).

Memasuki November atau bulan ke-11 tahun anggaran 2026, Amsakar meminta seluruh jajaran Pemko Batam dan BP Batam mempercepat realisasi program serta penyerapan anggaran. Ia mengingatkan agar kegiatan yang telah direncanakan tidak menumpuk menjelang penutupan tahun anggaran.

Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), deputi, dan direktur diminta memantau langsung pelaksanaan program di masing-masing unit kerja. Perhatian serupa juga diberikan kepada perangkat daerah penghasil pendapatan agar mengoptimalkan penerimaan, khususnya dari sektor pajak daerah.

“Kegiatan yang tidak terlaksana dinilai sebagai bentuk pemborosan. Mengingat APBD Perubahan telah disahkan, penyesuaian anggaran sudah tidak memungkinkan lagi. Jika ada kendala pada program kerja, segera laporkan kepada pihak pengawasan atau Inspektorat. Saya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan dinas-dinas penghasil untuk mengecek realisasinya secara langsung,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Amsakar menyoroti kedisiplinan dan integritas ASN serta pegawai di lingkungan Pemko Batam dan BP Batam.

Ia meminta pimpinan OPD, deputi, dan direktur tidak membiarkan pelanggaran disiplin di lingkungan kerja masing-masing. Pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan pegawai terhadap jam kerja harus dilakukan secara konsisten.

Amsakar juga mengingatkan agar persoalan kedisiplinan ditangani secara berjenjang oleh setiap pimpinan unit kerja. Dengan demikian, pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

Dalam arahannya, Amsakar turut menanggapi berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Ia menegaskan, ada tiga persoalan utama yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama Pemko Batam dan BP Batam, yakni pelayanan air bersih, penanganan banjir, serta pengelolaan sampah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat dan berkesinambungan, mulai dari jajaran pelaksana di lapangan hingga tingkat pimpinan. Sinergi antarkedua institusi juga diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara efektif.

Ia turut menekankan pentingnya penyampaian informasi publik yang terarah dan jelas sehingga masyarakat memperoleh informasi yang tepat serta tidak menimbulkan polemik.

Khusus kepada camat dan lurah sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat, Amsakar meminta agar mereka selalu tanggap terhadap persoalan warga. Setiap keluhan harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata, bukan sekadar diteruskan tanpa penyelesaian.

“Kalau komunikasi seperti ini sudah terbangun dengan baik, saya yakin permasalahan akan lebih mudah diselesaikan,” ujar Amsakar.

Dalam apel tersebut, Amsakar juga menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun secara simbolis kepada sejumlah pegawai Pemko Batam yang memasuki masa purna tugas.

Atas pengabdian para pegawai tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Ia berharap hubungan silaturahmi tetap terjalin meskipun mereka tidak lagi bertugas sebagai aparatur pemerintahan.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Batam, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian serta dedikasi Bapak dan Ibu selama aktif bertugas. Meski telah purna tugas, jangan pernah merasa sebagai orang luar. Bapak dan Ibu sekalian akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Pemko Batam dan BP Batam. Semoga seluruh ikhtiar yang dicurahkan tidak hanya berkontribusi bagi kemajuan kota, tetapi juga bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” ujar Amsakar. (Hum).

Continue Reading

Berita Lain