Connect with us

9info.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” sambungnya.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

“Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

“Bersatu Dalam Kebaikan”, KADIN Kepri dan Batam Kompak Gelar Kegiatan Kurban

“Bersatu Dalam Kebaikan”, KADIN Kepri dan Batam Kompak Gelar Kegiatan Kurban

9info.co.id | BATAM – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial ditunjukkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) melalui kegiatan “KADIN Berkurban” yang digelar di Kantor KADIN Batam–Kepri, Jumat (29/5/2026).

‎Mengusung slogan “Bersatu Dalam Kebaikan”, kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat solidaritas antar pengurus sekaligus meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat melalui ibadah kurban.

‎Kegiatan KADIN Berkurban dihadiri langsung Ketua KADIN Kepri, Mustava, serta Ketua KADIN Batam, Roma Nasir Hutabarat.

‎Turut hadir jajaran pengurus KADIN Kepri dan KADIN Batam yang bersama-sama mengikuti rangkaian kegiatan penuh kebersamaan tersebut.

‎Dalam suasana penuh kekeluargaan, kegiatan kurban ini menjadi simbol komitmen KADIN tidak hanya berperan dalam penguatan dunia usaha dan investasi, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

‎Ketua KADIN Kepri, Mustava, menyampaikan bahwa semangat berbagi dan gotong royong harus terus dijaga, terutama dalam momentum Hari Raya Iduladha yang identik dengan nilai pengorbanan dan keikhlasan.

‎Sementara itu, Ketua KADIN Batam, Roma Nasir Hutabarat, menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian penting dalam mempererat hubungan antar pengurus serta mendekatkan organisasi kepada masyarakat.

‎“KADIN bukan hanya wadah dunia usaha, tetapi juga harus hadir memberi manfaat sosial bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat rasa persaudaraan dan kepedulian bersama,” ujarnya.

‎Kegiatan “KADIN Berkurban” diharapkan dapat terus menjadi agenda rutin tahunan yang membawa manfaat luas sekaligus memperkuat citra KADIN sebagai organisasi yang aktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial di Kepulauan Riau.(Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain