Connect with us

9info.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” sambungnya.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

“Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

HOKA Coffee Aceh Resmi Hadir di Dapur 12 Batam, Perkuat Wisata Kuliner dan Buka Peluang Kerja Baru di Sagulung

HOKA Coffee Aceh Resmi Hadir di Dapur 12 Batam, Perkuat Wisata Kuliner dan Buka Peluang Kerja Baru di Sagulung

9info.co.id | BATAM – HOKA Coffee Aceh resmi membuka cabang keduanya di Kota Batam melalui acara Grand Opening HOKA Coffee Aceh – Food Dapur 12, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Selasa (14/07/2026).

‎Kehadiran kafe bernuansa kuliner khas Aceh ini diharapkan menjadi destinasi wisata kuliner baru sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Prosesi peresmian diawali dengan tradisi Tepung Tawar yang dipimpin langsung oleh Ustaz Habibi An Nawawi, sebagai bentuk doa dan harapan agar usaha yang dijalankan mendapat keberkahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

‎HOKA Coffee menghadirkan beragam menu khas Aceh, mulai dari kopi Aceh hingga aneka kuliner autentik yang menjadi ciri khas daerah berjuluk Serambi Mekkah tersebut. Konsep ini menjadikan HOKA Coffee bukan sekadar tempat menikmati kopi, tetapi juga destinasi wisata kuliner bagi masyarakat Batam.

‎Ketiga orang Owner HOKA Coffee, Sanusi, Usman Ali dan Lumban Saragih, menjelaskan bahwa,ekspansi usaha ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengembangkan bisnis sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

‎”Hingga saat ini HOKA Coffee telah memiliki 22 cabang di Indonesia dan telah menyerap sekitar 700 tenaga kerja. Kami berharap kehadiran cabang kedua di kota Batam dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta terus berkembang di masa mendatang,” ujar Sanusi.

‎Acara grand opening turut dihadiri Camat Sagulung M. Arfie Eranov, S.STP, lurah, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.

HOKA COFFEE

‎Dalam sambutannya, Camat Sagulung menyampaikan apresiasi kepada para owner HOKA Coffee yang telah memilih Sagulung sebagai lokasi pengembangan usaha.

‎”Atas nama Pemerintah Kecamatan Sagulung, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada para owner HOKA Coffee. Kehadiran investasi seperti ini sangat penting karena mampu menggerakkan perekonomian daerah serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya warga sekitar,” ujarnya.

‎Ia juga berharap masyarakat dapat ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk memperhatikan pengelolaan area parkir agar aktivitas usaha berjalan dengan nyaman.

‎Menurutnya, sejalan dengan arah pembangunan Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

‎”Dengan jumlah penduduk yang besar, Sagulung memiliki potensi pasar yang sangat baik. Dunia usaha harus terus tumbuh karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, iklim investasi juga harus didukung dengan keamanan, kenyamanan, serta kekompakan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.

‎Kehadiran HOKA Coffee Aceh di Dapur 12 diharapkan semakin memperkaya pilihan wisata kuliner di Kota Batam sekaligus menjadi bukti bahwa sektor kuliner terus berkembang sebagai salah satu motor penggerak ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kepulauan Riau.(Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain