Connect with us

9info.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” sambungnya.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. Ali mengatakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Diketahui, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

“Siapa pun dilarang Undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” ucap Ali.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

9info.co.id | BATAM – Keberadaan pot tanaman bougenville yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Batam belakangan menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di media sosial.

Puluhan pot tersebut terlihat tertata rapi di beberapa titik strategis, seperti ruas jalan protokol di kawasan Bundaran Punggur (Bundaran Hamidah) hingga area sekitar Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menanggapi beragam pertanyaan publik, BP Batam melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, memastikan bahwa kegiatan penataan tersebut tidak membebani keuangan negara maupun daerah. Seluruh pembiayaan berasal dari program atau dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Menurutnya, pemanfaatan dana CSR merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan kota. Dengan skema ini, penataan lingkungan tetap dapat dilakukan tanpa mengurangi alokasi anggaran untuk program prioritas lain yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Ini penting untuk kami sampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Program ini tidak menggunakan APBN maupun anggaran operasional BP Batam, melainkan berasal dari kontribusi pihak ketiga melalui skema CSR sehingga tidak membebani keuangan negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penataan pot bougenville tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan untuk menambah estetika kota.

Pemilihan tanaman bougenville ini pun beralasan. Selain memiliki warna yang cerah dan menarik secara visual, tanaman tersebut juga tahan terhadap daerah yang beriklim tropis.

Bougenville juga mampu bertahan di lingkungan perkotaan yang panas dan minim air, sehingga relatif mudah dalam perawatan. Hal ini menjadi pertimbangan penting agar penataan tetap efisien.

“Penempatan pot bougenville ini merupakan langkah untuk memperkuat estetika kota agar lebih indah, asri, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ariastuty menyampaikan bahwa BP Batam juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam menjaga fasilitas tersebut agar tetap terawat.

Ariastuty menilai bahwa dukungan publik menjadi faktor penting untuk memastikan keindahan kota dapat dinikmati dalam jangka panjang.

Di samping itu, peletakan pot-pot tersebut akan dilakukan penyesuaian atau pengaturan ulang (adjustment) sembari menunggu tanaman yang saat ini dalam proses pengiriman dari Pulau Jawa.

“Terima kasih atas seluruh masukan masyarakat. Untuk peletakannya yang terlalu dekat dengan jalan, nantinya akan lebih dijauhkan kurang lebih 5 meter agar tetap tersedia bahu jalan untuk berhenti kendaraan dalam kendaraan darurat,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain