Connect with us

9info.co.id – Azhari Did Yolanda (ADY) Anggota DPRD Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers, Selasa, 31 Januari 2023.

Azhari David Yolanda ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang perempuan bernama Natasya. Mereka ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di hotel Pasific, Batu MPR, Kota Batam pada tanggal 25 Januari 2023 lalu.

Sejumlah fakta mengejutkan muncul di konferensi pers pengungkapan kasus tindak Narkotika yang melibatkan anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda dan seorang wanita bernama Natasha.

Berikut beberapa fakta mengejutkan terungkap di kasus anggota DPRD dari Partai NasDem ini, berikut faktanya:

1. Barang Bukti yang Diamankan

Jumlah barang bukti Narkoba jenis sabu pada kasus Azhari David Yolanda ini adalah seberat 0,24 gram.

Sebelumnya, diketahui bersama berat barang bukti yang diamankan saat penangkapan seberat 0,68 gram Sabu.

“Berat Netto 0.24 gram sabu,”kata Kompol Lulik.

2. Tes Urin Negatif

Setelah ditangkap, Kepolisian kemudian melalukan tes urin terhadap Azhari David Yolanda dan teman wanitanya.

“Pihak kepolisian bersama dokter polisi Polresta Barelang telah melakukan tes urin terhadap yang bersangkutan dan hasilnya negatif,” kata Kasat Res Narkoba

Polresta Barelang.

3. Azhari David Yolanda Pertama Kali Coba Sabu

Fakta selanjutnya, dari pengakuan Azhari David Yolanda, Kompol Lulik Febyantara menyebutkan, ini pertama kalinya Anggota DPRD Kota Batam itu mencoba narkoba jenis Sabu.

“Dia penasaran dengan rasa Sabu,” jelas Lulik dalam konferensi pers.

4. Ditangkap saat Tidur

Azhari David Yolanda ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 di Hotel Pasifik Batam.

“Ia ditangkap saat sedang tidur di kamar 551. Saat itu, teman wanitanya yang membuka pintu. Saat itu, pintunya diketuk pria bertopi dan menggunakan masker,” kata Lulik.

5. Azhari David Yolanda Gunakan Ekstasi

Menurut pengakuan anggota DPRD Kota Batam Dapil Sekupang-Belakangpadang itu, ia pernah mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.

“Pernah pakai narkoba jenis ekstasi pada tahun 2020 silam,” terang Lulik.

6. Pasal yang Menjerat

Azhari David Yolanda terancam pasal 114 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. ( Int )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain